Kejahatan di Dinas LHP Ambon Mulai Terkuak

AMBON, SPEKTRUM – Kasus dugaan kejahatan di Dinas Lingkunga Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon boleh dibilang terstruktur rapi.

Peristiwa ini tergolong liar dan tidak mendapat sorotan publik. Bahkan DPRD seakan tertutup matanya dari pengawasan. Jaksa mulai mengungkap secara perlahan siapa saja turut terlibat.

Namun setelah terungkapnya kasus dugaan adanya pelanggaran hukum DLHP Ambon ini, pihak penegak hukum tak tanggung-tanggung mencari dalang kasus dugaan kejahatan di dinas dimaksud.

Kini penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon membidik satu per satu para pihak yang turut terlibat dalam kasus tersebut. Nama Kadis LHP Kota Ambon, Lucia Izak masih dirahasiakan penyidik.

Ada sejumlah item yang tidak diterima secara penuh atau full seperti yang terterah pada daftar penerima. Contohnya pada pembagian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang setiap jatahnya harus 50 liter, namun faktanya hanya menerima 20 liter per mobil.

Dari data yang dimiliki menyebutkan untuk tahun 2019, penyimpangan yang dilakukan diduga sekitar Rp.7 miliar.
Sedangkan untuk tahun 2020 penyidik Kejari Ambon masih terus lakukan pemeriksaan.
Begitu juga dengan ban yang dipergunakan mobil dalam setahun harus 16 ban, namun yang diberikan hanya 4 buah ban per tahunnya.
Bahkan mobil sampah yang tidak beroperasi, nomor mobilnya dicatat untuk memperoleh jatah BBM, ban serta perawatan atau service rutin.

Kepala Kejari Ambon Dian Frits Nalle mengatakan, terhadap kasus di DLHP Kota Ambon sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun penetapan tersangkanya belum.
“Kan kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan adanya beberapa laporan fiktif, dan yang tidak sesuai dengan pelaksanaannya,” kata Dian Frits Nalle kepada wartawan belum lama ini di Ambon.

Sedikitnya 30 saksi telah dimintai keterangan atau diperiksa.
Kepala Dinas LHP Kota Ambon, Lucia Izak juga sudah diperiksa dalam kasus dugaan kejahatan tersebut.
“Kasusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan. Ada kurang lebih tiga puluhan saksi sudah kita mintai keterangan,” imbuh Nalle lagi.

Menyikapi hal ini, Praktisi Hukum, Marnex F. Salmon, SH mengakui, kalau proses dugaan kejahatan di DLHP Ambon ini sudah lama terjadi dan terstruktur rapih.
“Saya menduga kejahatan sudah lama terjadi. Hanya baru terungkap saat ada laporan ke aparat penegak hukum untuk mengusutnya. Terstruktur rapi memang kejahatan pelanggaran hukum. Dari pemberitaan di media, saya melihat kasusnya merugikan keuangan kas negara,” serga Marnex kepada kepada wartawan kemarin di Ambon.

Dia tak segan-segan meminta penyidik untuk segera menetapkan tersangkanya, jika saatnya pengusutan sudah siap digelar, serta hasil auditnya sudah diterima penyidik.
“Jika sudah memiliki dua alat bukti kuat dan hasilnya dinyatakan lengkap, segeralah penyidik menetapkan siapa dalang dan siapa tersangkanya. Jangan terlalu lama mengusut kasusnya, karena membuang waktu saja,” ketus Pengacara muda ini.

Sementara itu, sumber Spektrum di Kejari Ambon menyebutkan, dari hasil pemeriksaan saksi terungkap, jatah rute mobil sampah ada tiga.
Tapi faktanya yang dilayani hanya dua rute saja. Selain itu, mestinya setiap mobil sampah per hari memiliki jatah BBM 50 liter, namun kenyataanya hanya dijatahi 20 liter per mobil setiap hari.
“Ada sopir yang disuruh tanda tangan laporan pemakaian ban dalam satu tahun sebanyak 16 buah. Padahal para supir mobil sampah hanya peroleh jatah 4 ban setahun. Bahkan mobil sampah yang tidak beroperasi nomor mobilnya tetap dicatat untuk memperoleh jatah BBM, ban serta perawatan lainnya,” kata sumber ini.

Kejari Ambon, Dian Frits Nalle menyebutkan di tahun 2019 diduga dana Rp.7 miliar, telah terjadi penyimpangan yang dilakukan. Terus digali informasi dan data-data penunjang lainnya dalam kasus tersebut sampai tahun 2020.
“Jadi, sejumlah pihak yang sudah diperiksa dan dimintai keterangan. Pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap Kepala Bidang dan PKK-nya (Pejabat Pembuat Komitmen),” akuinya.

Kepada Spektrum sebelumnya, Kasie Intel Kejari Ambon, Djino Talakua mengaku belum ada tersangka di kasus ini. Bahkan dia menyarankan untuk tetap memantau dan mengikuti perkembangan kasus penyidikannya.
“Untuk kasus tersebut belum ada penetapan tersangka. Jadi ikuti saja, nanti Kajari yang berikan keterangan lebih lanjut perkembangannya,” kata Djino melalui sambungan ponselnya, Kamis (29/04/2021) lalu. (TIM)