Kaus BNI, Petunjuk Bareskrim Belum Ditindaklanjuti

Barang Bukti/ dok

AMBON, SPEKTRUM – Hingga kini, penyidik Ditreskrimsus polda Maluku belum menindaklanjuti petunjuk pihak Bareskrim terkait pemeriksaan BNI pusat atas kasus dugaan pembobolan dana nasabah BNI Ambon.

Sebelumnya, Kapolda mengaku Direksi BNI di Pusat di Jakarta juga akan diperiksa. Hal ini sesuai petunjuk dan arahan Koordinator Pengawas (Korwas) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, yang sebelumnya selama 4 hari mengawal langsung proses gelar perkara kasus ini oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, di Ambon.

“Mereka (Bareskrim Mabes Polri) sudah kasih petunjuk harus tambah ini dan harus diperluas lagi, bila perlu sampai ke tingkat pusat (BNI Pusat), mereka mengatakan demikian,”terang Kapolda Maluku, Irjen Royke Lumowa kepada wartawan usai mengikuti  Ditpolairud, di Lateri, Ambon, Rabu, (4/12/2019).

Apakah ini berkaitan dengan potensi adanya tersangka baru yang berasal dari internal BNI, Kapolda secara tidak langsung membenarkan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus yang sebelumnya telah ditetapkan 6 tersangka itu. “Tidak menutup kemungkinan (adanya penambahan tersangka),”kata Kapolda. 

Tim Bareskrim dari Korwas, telah membantu memberikan asistensi, pendalaman bagi penyidik Polda Maluku dalam penanganan kasus BNI.

Meski pihak Bareskrim sendiri mengakui, untuk ukuran Indonesia, kasus BNI Ambon termasuk kasus rumit dan sulit.

Selain itu, tingkat kesulitan juga karena dalam kasus ini tentu membutuhkan alat bukti dan pembuktian yang lengkap, konkrit, dan butuh waktu yang cukup lama. Disitulah tingkat kesulitannya.

“Dia (Bareskrim) sendiri mengatakan bahwa ini termasuk kasus sulit untuk ukuran Indonesia, ukuran Bareskrimpun ini kasus rumit dan sulit, sehingga butuh kehati hatian,” tuturnya.

Rumitnya, kata dia, karena namanya perbankan, tidak boleh salah tangkap, salah panggil, salah sita. Karena ini berkaitan dengan banyak uang milik orang orang besar, orang penting juga.

“Selain itu juga butuh kesaksian saksi ahli yang tidak segampang kita panggil kesini untuk periksa.  karena saksi ahli itu di Jakarta. Dengan itu maka kira kira apa yang dilihat kurang, dia (Bareskrim) berikan asistensi, dia (Bareskrim) kasih petunjuk petunjuk itu,”ujar Kapolda.

Sementara terkait 33 nasabah yang mengalami kerugian, Kapolda mengaku prihatin. Dia juga memberikan jaminan bahwa akan memproses laporan 33 nasabah BNI tersebut secara pidana.

“Kasihan memang mereka dirugikan. Itu tentu pasti kita layani secara pidana, karena polisi hanya bisa menangani secara pidana. Untuk ganti rugi, itu jalurnya Perdata. Dan kalau perdata, silakan antara nasabah dan pihak BNI. Bagaimana ini dibicarakan secara baik, karena mereka juga adalah korban,” timpal Kapolda. (S-01)