AMBON, SPEKTRUM – Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette, Kamis (02/03/2023) diperiksa KPK untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.
“Pemeriksaan hari ini untuk enam orang saksi, di Kantor BPKP Perwakilan Maluku,” kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri melalui keterangan persnya yang diterima Spektrum, Kamis (02/03/2023).
Selain Robby Sapulette, KPK juga memeriksa M.S Untayana, Kevin Th. Reasoa, keduanya tim pemeriksa BMD Kota Ambon atas kenderaan Toyota Fortuner nomor polisi DE 1601 AM,
Maria Sutini Weking, Philygrein Miron keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan Ferfinand Syauta staf oada Inspektorat Pemkot Ambon.
Sebelumnya, Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmase diperiksa penyidik KPK untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, Rabu (01/03/2023).
Selain Ririmase, mantan Sekkot Ambon periode 2011 – 2021, Anthoni G. Latuheru juga ikut diperiksa bersama empat orang lainnya yakni, Ivonny Alexandria W. Latuputty, Sekretaris Dinas PUPR Kota Ambon, sejaj 31 Mei 2021 hingga saat ini, Noviana Patirane wiraswasta
Agung Yuniarto Ketua Tim Penilai BMD Kota Ambon atas kendaraan Toyota BK 40 Camry No.Pol . DE 1265 AM, Erwandi Marttinus Sembiring Anggota Tim Penilai BMD Kota Ambon atas kendaraan Toyota BK 40 Camry No.Pol. DE 1265 AM.
“Mereka diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Maluku,” kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam siaran persnya yang diterima Spektrum, semalam.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka dugaan pencucian uang.
Penetapan tersangka kepada Wali Kota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 itu merupakan pengembangan dari kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus tersebut, Richard Louhenapessy sudah menerima vonis lima tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta subsider satu tahun kurungan.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menyatakan Richard Louhenapessy untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8.045.910.000. (*)