AMBON, SPEKTRUM – Kasus Tindak Pidana Koruosi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, cs memasuki babak baru.
“Hari ini (1/09/2022), penyidik KPK memeriksa petinggi BCA yakni Lianawaty Suwono Direktur Kepatuhan BCA, Liem Anthonius – karyawan BCA dan Andrew Thomas Kading swasta, dalam kapasitas sebagai saksi TPK persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon,” kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam rilisnya yang diterima Spektrum, Kamis (01/08/2022).
Pemeriksaan dilakukan Kantor KPK Gedung Merah Putih, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950.
Untuk diketahui, Tim penyidik KPK telah memeriksa puluhan orang saksi terkait kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020.
Termasuk anak mantan Walikota Ambon, Erleen Louhenapessy.
Erleen diperiksa pada Jumat (5/8/2022) di markas Brimob Polda Maluku, kawasan Tantui Ambon
Untuk diketahui mantan wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK terkait kasus pemberian izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di kota Ambon tahun 2020 pada 13 Mei 2022 lalu.
Setelah pengembangan kasus itu dilakukan, Richard kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 4 Juli 2022.
Dalam kasus itu, Richard diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta. (*)