DOBO, SPEKTRUM – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Puskesmas Desa Karawai, Kecamatan Aru Tengah Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, kini masuk tahap II.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aru melalui Jaksa Penyelidik menyerahkan para tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II, pada Jumat, 19 Agustus 2022 di Kejari tersebut.

“Dilakukan pada Jumat, 19 Agustus 2022 (pekan kemarin-red) dilakukan tahap II, untuk kasus dugaan Tipikor pembangunan Puskesmas Karawai,” kata Kasi.Pidsus Kejari Aru, Sesca Taberima, SH kepada wartawan baru-baru ini di Kejari Aru.

Untuk kasus dugaan Tipikor dimaksud, jaksa telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu PPK Dinas Kesehatan Kepulauan Aru, Ruhul Batja alias RB dan Indra J. Saly alias IJS sebagai kontraktor PT.Pratama Godean Jaya. Proyek tersebut dibiayai APBN tahun 2018 sebesar Rp.5.7 miliar lebih. Hingga saat ini proyek dimaksud masih terbengkalai.

Lantaran pembangunan Puskesmas Karawai belum tuntas, akibatnya negara mengalami kerugian kurang lebih Rp.443.203.155 berdasarkan hasil audit pihak BPKP Maluku.

Padahan, masyarakat sangat membutuhkan fasilitas kesehatan tersebut untuk mendapat pelayanan kesehatan di wilayah tersebut. (HS-05)