30.5 C
Ambon City
Selasa, 15 Oktober 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Speedboat MBD, Polda Dinilai Lambat

AMBON, SPEKTRUM – Sorotan terhadap Polda Maluku terus datanag dari pubik. Ini menyangkut dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi. publik menilai Ditreskrisus polda Maluku lambat mengusut kasus dugaan tipikor.

Satu diantaranya, dugaan tipikor proyek pengadaan empat unit Speedboat milik Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2015 senilai Rp.1,5 miliar. Kasus ini dinilai pengusutannya justru berjalan di tempat alias tidak berkembang.

Berdasarkan audit BPK diduga telah terjadi mark-up. Namun penuntasan kasus yang menyeret beberapa nama misalnya Odie Orno sampai kini belum tersentuh hukum. padahal semula pihak Ditreskrimsus Polda Maluku sudah berjanji untuk mengekspose perkara ini. hasilnya, gelaran perkara justru belum juga dilakukan.

“Ini menjadi tanggung Polda Maluku untuk membuktikan profesionalitas serta komitmen dalam hal pemberantasan korupsi,” kata Koordinator Paparisa Perjuangan Maluku, Fadhly Tuhulele, kepada Spektrum, Rabu (26/2/2020).

Menurutnya, penyidikan harus diefektifkan guna menjaga nama baik institusi kepolisian. “Jangan sampai muncul interpretasi publik, bahwa Kepolisian Daerah Maluku selalu meloloskan orang-orang yang terindikasi korupsi terutama yang berasal dari lingkaran-lingkaran penguasa. Ini yang harus diantisipasi Polda Maluku, dimana menuntaskan kasus korupsi adalah kewajiban aparat penegak hukum, dan juga mengembalikan kepercayaan publik terhadap Korps Kepolisian terkait keseriusan dalam memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi,” katanya.

Kasus Speedboat MBD adalah salah satu kasus yang menjadi perhatian publik, sebab disinyalir terdapat korelasi para tersangka dengan salah satu penguasa di Maluku.

“Ditreskrimsus Polda Maluku segera menuntaskan dan melimpahkan perkara tersebut ke pihak Kejaksaan, untuk bisa ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” tuturnya.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih diperbincangkan dan masyarakat ingin mengetahui kendala yang dialami Ditreskrimsus Polda Maluku dalam menuntaskan kasus tersebut. Sebab, kasus ini pernah diaudit BPK, jika kasus ini tidak dikawal maka berpotensi tenggelam.

“Sudah jelas ada penyelewenagan anggaran yang menyebabkan kerugian negara. Yang menjadi pertanyaan, begitu kuatnya mantan Kadishub Pemkab MBD, sehingga Kepolisian tidak mampu menuntaskan kasus ini?” sergahnya. (S-07)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles