AMBON, SPEKTRUM – Lagi-lagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bersuara untuk kasusĀ Reverse Repo PT Bank Maluku dan Maluku Utara yang hingga kini belum juga tuntas. Mereka mengklaim telah memenuhi semuanya ke BPKP. Sayangnya audit itu belum kelar. Kasus ini nampak penuntasannya tergantung pihak BPKP.
Kasus Repo sendiri nilai kisaran kerugian pada Bank Berplat merah itu bernilai Rp. 238,5 miliar. Auditnya lambat oleh BPKP Perwakilan Maluku dan telah memakan dua tahun penangan perjara tanpa kapastian hukum hingga ke Pengadilan.
“Jadi, semuanya kita sudah penuhi untuk syarat perhirungan. Nah, kembali ke BPKP,” ujar Kasi Penyidikan Kejati Maluku, Youchen Ahmadali kepada wartawan, Selasa 15 September 2020.
Dikatakan, pihaknya (penyidik) terus melakukan upaya kordinasi dengan lembaga auditor itu, namun yang pasti penyidil hanya bisah menunggu. “Ya, kita tunggu saja. Karena kami belum terima,” tandas dia.
Baca Juga: https://spektrumonline.com/2020/09/08/dua-tahun-kasus-repo-menggantung/
Diketahui, saat ini penyidik baru menetapkan dua tersangka dalam kasus transaksi surat-surat berharga itu. Mereka adalah, Idris Rolobessy mantan Dirut Bank Maluku dan rekannya Izack B Thenu mantan Dirut Kepatuhan.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: https://spektrumonline.com/2020/09/10/bpkp-belum-audit-kerugian-repo/
Rolobessy ditahan di Lapas Kelas IIA Ambon, akibat kasus korupsi pertamanya yakni, kasus pengadaan lahan dan bangunan di Surabaya tahun 2014 senilai Rp. 54 miliar. Sementara, Thenu sendiri di Rutan Kelas IIA Ambon. (S-07)