Kasus Pastori Waai Dihentikan ?

AMBON, SPEKTRUM – Publik bertanya-tanya ada apa dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Pastori IV GPM Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang dihentikan. Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah menghentikan pengusutan kasusnya, karena tidak ditemukan adanya korupsi.
Lantaran tidak ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, tim penyelidik Kejati Maluku akhirnya menutup kasus dugaan korupsi dana hibah untuk pembangunan Pastori IV GPM Waai tersebut. Sebelumnya jaksa paling getol untuk menuntaskan dugaan korupsi dimaksud.
Pasalnya, ada sejumlah dana hibah untuk pembangunan Pastori GPM Waai diberi Pemda Maluku, namun setelah ditelusuri, dana tersebut kemudian dikembalikan lagi ke emda melalui Bagian Keuangan Setda Maluku.
Kasus ini, awalnya dilaporkan ke Kejati Maluku di masa mantan Asisten Intelijen Kejati Maluku, M. Iwa. Karena dalam progres penyelidikan di bagian intelijen Kejati Maluku tidak ditemukan adanya korupsi, maka langsung dihentikan.
Asisten Intelejen Kejati Maluku, Muji Martopo kepada wartawan kemarin mengatakan, penghentian kasus yang diduga melibatkan Anggota DPRD Maluku aktif Wellem Zafah Wattimena dikarenakan, dana hibah yang disimpan telah dikembalikan.
“Untuk kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pastori GPM Waai itu, sudah dihentikan penyelidikannya. Kan dana hibah yang disimpan sudah dikembalikan ke kas Daerah Provinsi Maluku,” jelas Martopo.
Data yang di himpun, kasus ini bergulir ke Kejati Maluku berawal dari Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam pemeriksaan terkait penggunaan dana hibah pembangunan Pastori IV GPM Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, menemukan aliran dana sebesar Rp.650 juta ke oknum anggota DPRD Maluku asal Partai Demokrat, Welem Wattimena (WW).
Dana itu tidak diterima langsung oleh WW. Panitia pembangunan Pastori menyerahkan uang itu melalui dua orang. Tahap pertama dan kedua. Uang diserahkan kepada asisten pribadi WW berinisial ML.
Sementara penyerahan tahap ketiga, diserahkan melalui saudaranya WW, berinisial SM.
Tak terhenti di situ. penyerahan juga dilakukan tiga tahap. Tahap pertama, panitia menyerahkan uang sebesar Rp.150 juta tertanggal 5 Juni 2018. Tahap kedua diserahkan pada 21 Juni 2018 sebesar Rp.200 juta. Sedangkan tahap ketiga diserahkan pada 31 Januari 2019.
Dalam laporan hasil audit BPK menunjukan, rincian hasil pemeriksaan terhadap WW. Pemeriksaan anggota DPRD Maluku itu, dia mengaku menerima dana bantuan hibah pembangunan Pastori sebesar Rp.650 juta.
Namun, bukan dibangun Pastori, dia diduga mengalihkan dana ini untuk pembangunan kantor Jemaat GPM Waai. WW sendiri yang membelanjakan material bangunan, tanpa melibatkan panitia.
Dalam pemeriksaan dia mengaku sudah menyerahkan pertanggungjawaban ke Pemerintah Provinsi Maluku Cq Bendahara Umum Daerah, melalui panitia pembangunan Pastori IV.
BPK tak berhenti pada keterangan WW. Mereka lalu meminta konfirmasi Bendahara Umum Daerah terkait pertanggungjawaban tersebut pada 9 Mei 2019.
Hasilnya, dokumen pertanggungjawaban tak pernah diterima Bendahara Umum. Karena itu BPK berkesimpulan, penggunaan dana hibah sebesar Rp.650 juta itu, tidak dapat diakui dan diyakini kewajarannya.
Beberapa warga setempat yang dimintai komentar pasrah terhadap langkah hukum dilakukanpihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk menghentikannya.
“Kami tidak bisa mencari siapa salah atau benar. Kami hanya bisa ‘sombayang’ (berdoa) saja. Cuma Tuhan yang tahu itu. Soal hukum dunia, ‘katong iko’ saja, karena bukan katong punya urusan,” kata Sedek salah satu warga Waai. (TIM)