AMBON, SPEKTRUM – Kasus dugaan penyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan Legislatif dan l Presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Seram Bagian Barat dengan dugaan kerugian sejumlah Rp. 9 M, terus dikulik korps Adhyaksa Maluku.
Total saksi yang telah diperiksa pada kasus tersebut sebanyak enam orang.
Demikian penjelasan Kasie Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Spektrum melalui sambungan ponselnya Kamis (07/04/2022)
Wahyudi menjelaskan, berkenaan dengan Penyidikan dugaan Penyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Seram Bagian Barat dengan dugaan kerugian sejumlah Rp. 9 M.
“Tim Penyidik hari ini telah memeriksa dua orang saksi, ke dua saksi dimaksud yakni Camat Kairatu dan bendahara PPK Kecamatan Kairatu tahun 2014,” katanya.
Pemeriksaan tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIT hingga sekitar pukul 14.00 WIT. Materi pemeriksaan ke dua saksi tersebut mengenai seputar tugas pokok masing,” kata Kasie Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba melalui sambungan ponselnya, Kamis (07/04/2022).
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah akukan penyidikan terkait kasus dugaan penyimpangan keuangan pada Pemilihan Legislatif dan Presiden tahun 2014 pada KPUD Seram Bagian Barat (SBB) sebesar Rp 9 miliar.
“Tim penyidik hari ini (Selasa, 29/03/2022) telah memeriksa empat orang saksi, kempat saksi dimaksud yakni satu orang Ketua PPK Kecamatan Seram Barat tahun 2014 dan tiga orang anggota PPK Kecamatan Seram Barat” kata Kasie Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba.
Kareba menjelaskan, pemeriksaan tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIT hingga sore sekitar pukul 17.00 WIT.
“Materi pemeriksaan keempat saksi tersebut mengenai tugas pokok masing-masing saksi,” katanya. (Tim)
