SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan lingkar Wokam antara Desa Tunguwatu sampai Desa Nafar tahun 2018 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku telah naik ke tahapan penyidikan.
Peningkatan status kasus tersebut, setelah sejumlah alat bukti termasuk keterangan saksi yang berhasil dikumpulkan penyidik, hasilnya, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum merugikan keuangan negara oleh pihak kontraktor cs yg melaksanakan pekerjaan proyek tersebut.
Sesuai hasil audit BPK tahun 2018, kerugian negara pada kasus ini sebesar Rp 11,3 miliar dari total anggaran Rp 36,7 miliar.

Hingga saat ini penanganan kasus tersebut oleh Kejati Maluku semakin tak jelas arahnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi (AMATI), Collin Lepuy menegaskan kasus jalan lingkar Wokam adalah kasus lama yg sudah pernah ditangani oleh Kejati Maluku pada tahun 2020, namun entah mengapa kasus ini sempat mandek dan pada Agustus 2025 lalu diangkat kembali. Sehingga sangat diharapkan Kejati Maluku serius dalam membongkar kasus ini.

“Saya berharap saat ini Kejati Maluku serius untuk membongkar kasus jalan lingkar Wokam ini karena sudah tujuh tahun rakyat Aru menanti kepastian hukum atas kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini,” katanya.

Sebab sesuai hasil audit BPK tahun 2018, anggaran telah dicairkan seratus persen oleh Pemda Aru untuk pekerjaan jalan lingkar Wokam dari Desa Tunguwatu ke Desa Nafar yg panjangnya 35 Km.

Namun, kontraktor yang diduga kuat Timotius Kaidel yang saat itu menangani pekerjaan jalan tersebut hanya membangun 15 Km dan 20 Km tidak dikerjakannya padahal anggaran sudah cair seratus persen.

Selain itu PT. Purna Dharma Perdana (PDP) yang dipakai Timotius Kaidel untuk mengerjakan jalan tersebut sedang kena sanksi blacklist (daftar hitam) dan tidak bisa digunakan untuk mengikuti tender sebagaimana yang ditegaskan dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Namun hingga PT. PDP memenangkan tender dan mengerjakan jalan lingkar Wokam bahkan sampai terjadi kerugian negara seperti ini, jelas sekali bahwa ada permufakatan dan persekongkolan jahat oleh kontraktor, Kepala Dinas PU Aru saat itu, PPK, ULP dan pihak terkait lainnya untuk meloloskan PT. PDP sebagai pelaksana pekerjaan proyek tersebut,” kata Lepuy.

Dikatakan, baginya jika membaca hasil audit BPK tahun 2018 khususnya terhadap kasus jalan Tunguwatu-Nafar ini jelas sekali unsur Actus Reus (perbuatan pidana) dan Mens Rea (niat), yaitu ada kerugian negara sebesar Rp 11,3 miliar dan ada niat oleh kontraktor cs untuk memperkaya diri.
“Bahkan. Unsur kerugian negaranya bukan saja Rp 11,3 miliar tapi total loss atau Rp 36,7 miliar karena jalan bahkan 15 Km yang dibangun kontraktor tersebut hingga kini tidak dapat digunakan oleh masyarakat Aru sebab telah menjadi hutan belantara akibat rumput lebat dan pohon ukuran 5 sampai 6 meter tumbuh di atasnya. Siapa pelaku utama yang membuat negara rugi total loss tersebut, tentunya kontraktor yang diduga kuat adalah Timotius Kaidel, Bupati Aru saat ini,” katanya.

Namun hingga kini kontraktor dan para pihak yang bertanggungjawab atas kerugian negara tersebut belum juga ditetapkan sebagai tersangka padahal kasus ini sudah naik penyidikan.
Sehingga menurut Leppuy Kejati Maluku diduga masuk angin.

“Saya heran, kok hingga sekarang si kontraktor nakal tersebut bersama para pihak yang paling bertanggungjawab atas kerugian negara dalam kasus ini tidak kunjung ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejati Maluku. Padahal kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan yang artinya sudah harus ditetapkan tersangka. Ada apa dengan Kejati Maluku?” katanya.

Semakin Kejati Maluku molor dalam menetapkan kontraktor cs sebagai tersangka maka ini akan dijadikan kesempatan untuk manuver dan lobi sana lobi sini karena di dunia pemberantasan korupsi dan penegakan hukum pasti ada praktik mafia hukum.
Dan itu terbukti dalam kasus ini, bahwa pada tanggal 14 November 2025, salah satu media online di Maluku mempublish pertemuan gelap antara bupati Aru Timotius Kaidel bersama dua oknum pegawai Kejaksaan Tinggi Maluku berinisial M dan A tanggal 9 Oktober 2025 di cafetaria salah satu hotel ternama di Ambon. Pertanyaan kritisnya adalah mengapa dua oknum pegawai kejaksaan Tinggi Maluku tersebut bertemu bupati Aru, orang yang sangat erat kaitannya dengan kasus jalan lingkar Wokam ini?
“Bagi saya, ini praktik mafia hukum yang mencoba melemahkan penanganan kasus ini. Saya khawatir Kejati Maluku masuk angin sehingga sampai saat ini belum ada penetapan tersangka,” terangnya.

Ditegaskan, jika kontraktor pelaksana pekerjaan jalan lingkar Wokam yang diduga kuat adalah Timotius Kaidel Bupati Aru saat ini tidak ditetapkan sebagai tersangka, berarti Kejati Maluku masuk angin.
“Olehnya itu, pada tanggal 8 Desember 2025 lalu bertepatan dengan RDP di Komisi III DPR-RI terkait penanganan dugaan pemerasan mantan bupati Tanimbar oleh Kejari Tanimbar Cs, saya sudah melaporkan keanehan penanganan kasus jalan lingkar Wokam ini oleh Kejati Maluku kepada Panja Reformasi Kejaksaan RI, Polri dan Pengadilan di Komisi III DPR-RI meminta mengevaluasi Kejati Maluku karena belum menetapkan kontraktor dan pihak2 lain yang bertanggungjawab atas kerugian negara Rp 11,3 miliar dan total loss Rp 36,7 miliar sebagai tersangka, apalagi saat ini di masyarakat Aru sedang berkembang rumor bahwa pihak lain akan dijadikan tumbal dalam kasus ini dan kontraktor yang paling bertanggungjawab diloloskan. Ini sangat menciderai rasa keadilan masyarakat Aru,” terangnya panjang lebar.

Leppuy menambahkan jikakasus dugaan pemerasan terhadap mantan Bupati Tanimbar telah menjadi tamparan keras bahkan meruntuhkan marwah Kejaksaan RI terutama Jaksa Agung ST Burhanuddin yang sejak awal berupaya membangun citra positif Korps Adhyaksa dengan membongkar berbagai kasus korupsi besar di Indonesia sehingga praktik mafia hukum tersebut tidak boleh terjadi dalam kasus jalan lingkar Wokam.
“Sebaliknya Kejati Maluku harus mengembalikan citra positif Korps Adhyaksa itu dengan super serius membongkar kasus jalan lingkar Woka dimulai dengan menetapkan kontraktor yang diduga kuat adalah Timotius Kaidel Bupati Aru saat ini sebagai tersangka utama selain tersangka lain yang turut serta merugikan negara dalam proyek tersebut. Kita menanti sikap tegas dan jujur dari Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Asisten Pidana Khusus serta para penyidik kasus ini,” tegas Leppuy. (*)