Kasus DLHP Kota Ambon, Kepala Dinas Bertanggung Jawab

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon

Bau busuk korupsi di DLHP Kota Ambon belum tuntas. Jaksa masih mengusut kasusnya di tahap penyidikan. Sejumalh saksi sudah dimintai keterangan, namun tersangkanya belum ditetapkan. Miliaran rupiah raib tak jelas, sarana operasional terkendala dan rusak.

AMBON, SPEKTRUM – Diindikasi terjadi bocoran pada penggunaan anggaran pada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon. Kepala DLHP harus bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran operasional sejumlah sarana penunjang kebersihan Kota Ambon berjuluk ‘Manis e’ ini.

Kasus ini penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon sudah menaikan kasus dugaan korupsi di Dinas LHP Kota Ambon ke tahap penyidikan. Pengusutan kasusnya masih berjalan, dan sejumlah saksi sudah diperiksa dan dimintai keterangan.
Namun, belum ditetapkan siapa tersangkanya.

Pekerjaan rumah Kejari Ambon untuk mengusut unsur pelanggaran Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih dilakukan. Dari berbagai keterangan yang dihimpun, banyak bocoran pada item-item penggunaan anggaran di DLHP Ambon.

Pasalnya, sarana yang dipergunakan untuk mengangkut sampah, sering tidak mendapat jatah, sesuai dalam laporan.
“Saya tahu informasi dan juga baca di media, kalau diduga telah terjadi pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran sarana atau kendaraan operasional di DLHP Ambon. Ini tidak dibenarkan terjadi seperti itu. Sebagai Kepala DLHP harus bertanggung jawab. Publik juga harus memberi ruang kepada kejaksaan untuk mengusut kasus korupsi tersebut,” jelas Pegiat Anti Korupsi, Muhammad’MS Karepesina kepada Spektrum, Kamis, (20/5/2021).

Karepesina juga meminta Kejari Ambon untuk bisa menuntaskan kasus korupsi yang terjadi di dinas yang menunjang Ambon mendapat Adipura di bidang kebersihan dengan kategori Kota Sedang.
“Kita memberi ruang kepada penyidik kejaksaan untuk bekerja menuntaskan kasus korupsi di Dinas LHP Ambon ini. Apalagi beberapa kali Kota Ambon mendapat penghargaan Adipura dengan ketergori kota sedang. Sebagai warga Kota Ambon, harus turut mengawal uang rakyat yang digunakan,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, kejahatan Tipikor di DLHP Kota Ambon, ada sejumlah miliaran rupiah raib tanpa kepastian.

Kasusnya sementara diusut penyidik Kejari Ambon. Belum ada tersangka di kasus dugaan penyimpangan anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kenderaan dinas dan operasional sampah di dinas ini pada tahun 2019 dan 2020.

Padahal, penyidik Tipidsus Kejari Ambon sejak Selasa, 13 April 2021 lalu, telah menaikan status perkara yang diduga merugikan negara miliaran rupiah tersebut, dari tahapan penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status ke tahapan penyidikan dilakukan setelah penyidik lakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 30 orang saksi, termasuk Kepala Dinas LHP Ambon, Lucia Izaak.

Kepada Spektrum, Kasie Intel Kejari Ambon, Djino Talakua mengaku belum ada tersangka. “Untuk kasus tersebut belum ada penetapan tersangka, ikuti saja, nanti Kajari yang berikan keterangan,” kata Djino belum lama ini melalui sambungan ponselnya.

Sebelumnya melalui konfrensi pers di kejaksaan negeri Ambon, Kajari Ambon, Dian Frits Nalle mengungkapkan bahwa, kasus dugaan penyimpangan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Demikian dijelaskan Dian kepada wartawan, Selasa, 13 April 2021 menyebutkan, untuk tahun 2019, penyimpangan yang dilakukan diduga sekitar Rp.7 miliar, sedangkan untuk tahun 2020 masih terus dilakukan pemeriksaan.
“Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan adanya beberapa laporan fiktif, dan yang tidak sesuai dengan pelaksanaannya,” kata Dian.

Sementara itu, sumber Spektrum di Kejari Ambon menyebutkan, dari hasil pemeriksaan saksi terungkap, jatah rute mobil sampah ada tiga namun ternyata yang dilayani hanya dua rute saja.

Selain itu, dalam sehari mestinya setiap mobil sampah memiliki jatah BBM 50 liter namun kenyataanya hanya diberi 20 liter BBM per mobil setiap hari.
“Sopir disuruh tanda tangan laporan pemakaian ban dalam satu tahun sebanyak 16 buah padahal para supir mobil sampah hanya peroleh jatah 4 ban setahun. Bahkan mobil sampah yang tidak beroperasi nomor mobilnya tetap dicatat untuk memperoleh jatah BBM, ban serta perawatan lainnya,” kata sumber ini. (TIM)