AMBON, SPEKTRUM – Memasuki bulan keempat, laporan tentang kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Provinsi Maluku, belum ditindaklanjut alias mandek di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Padahal, beberapa waktu lalu, Forum Masyarakat Peduli Desa Negeri Lama telah melaporkan kasus ini, sekaligus bertemu dengan Kasie Intel Kejari Ambon. hanya saja, kasus ini ke
Dalam pertemuan itu Kasie Intel Kejari Ambon berjanji, pihaknya akan memberikan waktu selama 2 bulan kepada Inspketorat Kota Ambon untuk melakukan audit terkait dengan hasil temuan masyarakat. Dan jika Inspektorat tidak mampu meyelesaikan persoalan ini, maka Kejari Ambon akan mengambilalih laporan dimaksd. Namun kasus tersetu
“Terhitung 16 Desember 2019 hingga sekarang (2020), belum ada realisasi apapun. Kami menduga ada unsur lain, sehingga belum ada proses penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa Negeri Lama,” kata Patrick Papilaya dari Forum Peduli Desa Negeri Lama, kepada Spektrum di Ambon, Jumat (20/03/2020).
Menurutnya, regulasi terkait kewenangan Inspektorat untuk mengaudit dugaan dugaan kerugian negara, dianggap memperlambat proses Hukum yang berjalan.
“Inspekotrat tidak sepatutnya melakukan pemeriksaan kembali terkait dengan hasil laporan yang sudah sampai pada jalur Hukum. Apalagi Inspektorat juga bermasalah dalam proses audit terhadap DD dimaksud,”katanya.
Perilaku pihak Kejaksaan Negeri Ambon yang sangat lamban, sehingga bertolak belakang dengan Pemaknaan UU Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi.
“Pengembalian kerugian keungan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3. Saya berharap, pihak Kejari Ambon agar bisa lebih profesional melihat proses ini demi keadilan,” tandasnya. (S-01)