AMBON, SPEKTRUM – Kasus dugaan korupsi dana hibah untuk pembangunan Pastori IV GPM Waai Kabupaten Maluku Tengah tak berkembang alais jalan di tempat. Penyelidikan mulai jarang disampaikan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku.
Padahal di masa Asisten Intelijen Kejati Maluku, M Iwa kasus ini berjalan alias disut. Bahkan, progresnya hampir kelar yakni dinaikan statusnya ke penyidikan oleh bidang Intel. Anehnya setelah itu, saat Iwa pindah ke Kejari Kota Bandung, kasus tersebut akhirnya mandek.
Kasus yang diduga ada hubungannya dengan politisi partai Demokrat, Welem Wattimena itu, tak diketahui perkembangannya lagi. Sudah begitu pihak Kejati Maluku terkesan diam.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Sammy Sapulette ikut tak berkomenatar. Saat dikonfirmasi Spektrum Rabu (18/11/2020), juru bicara Kejati Maluku itu hanya memilih diam.
“Sudah saya tanyakan. Masih di jaksa pak Mad (Mad Latupono/Kasi I), dan belum beri jawaban,” kata Sammy Sapulette, Rabu (18/11/2020).
Sebelumnya, penyelidikan kasus lancar saja. Bahkan pihak Kejati mengaku, hanya menunggu evalusi, setelah Welem Watimena diperiksa jaksa dan disebut aktor di balik korupsi pembangunan bangunan rohani itu.
“Sejumlah orang sudah diperiksa. Ya, termasuk dia (Welem Wattimena),” kata mantan Asisten Intelejen Kejati Maluku, M Iwa kepada Spektrum, sebelumnya.
Ia menyebut, penyelidikan terhdap kasus pastori Wai hampir kelar. Tinggal, dilakukan evaluasi atas rangkaian penyelidikan yang dilakukan jaksa penyelidik.
“Jadi sudah selesai. Tinggal evaluasi. Soal perbuatan pidana, nanti kita evaluasi dan analisa dulu,” jelas dia.
Ia menegaskan, sejumlah kasus termasuk kasus pastori Waai itu, tentu akan dituntaskan. “Hanya saja, situasi corona yang membuat kendala. Tapi, untuk kasus pastori Waai tetap tuntas. Ikuti saja,” anjurnya.
Diketahui, sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam pemeriksaan terkait penggunaan dana Hibah pembangunan Pastori IV GPM Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, menemukan aliran dana sebesar Rp650 juta ke oknum anggota DPRD Maluku asal Partai Demokrat, WW (Welem Wattimena).
Dana itu tidak diterima langsung oleh WW. Panitia pembangunan Pastori menyerahkan uang itu melalui dua orang. Tahap pertama dan kedua. Uang diserahkan kepada asisten pribadi WW berinisial ML.
Sementara penyerahan tahap ketiga, diserahkan melalui saudaranya WW, berinisial SM.
Penyerahan juga dilakukan tiga tahap. Tahap pertama, panitia menyerahkan uang sebesar Rp150 juta tertanggal 5 Juni 2018. Tahap kedua diserahkan pada 21 Juni 2018 sebesar Rp200 juta.
Sedangkan tahap ketiga diserahkan pada 31 Januari 2019.
Dalam laporan hasil audit BPK menunjukan, rincian hasil pemeriksaan terhadap WW.
Dalam pemeriksaan anggota DPRD Maluku itu, dia mengaku menerima dana bantuan hibah pembangunan Pastori sebesar Rp650 juta.
Namun, bukan dibangun Pastori, dia diduga mengalihkan dana ini untuk pembangunan kantor Jemaat GPM Waai. WW sendiri yang membelanjakan material bangunan, tanpa melibatkan panitia.
Dalam pemeriksaan dia mengaku sudah menyerahkan pertanggungjawaban ke Pemerintah Provinsi Maluku Cq Bendahara Umum Daerah, melalui panitia pembangunan Pastori IV.
BPK tak berhenti pada keterangan WW. Mereka lalu meminta konfirmasi Bendahara Umum Daerah terkait pertanggungjawaban tersebut pada 9 Mei 2019.
Hasilnya, dokumen pertanggungjawaban tak pernah diterima Bendahara Umum. Karena itu BPK berkesimpulan, penggunaan dana hibah sebesar Rp650 juta itu, tidak dapat diakui dan diyakini kewajarannya. (S-07)