AMBON, SPEKTRUM – Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sudah menetapkan delapan (8) orang tersangka, dalam skandal pembobolan atau penggelapan dana nasabah BNI Cabang Utama Ambon.
Dari delapn tersangka itu, enam diantaranya sementara ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Sedangkan dua tersangka lainnya, masih disiapkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, sebelum dilimpahkan ke Kejaksan tinggi Maluku. Ditengarai banyak pihak terlibat di kasus perbankan, TPPU dan Tipikor ini.
Penyidik belum mengorek oknum yang paling bertanggungjawab dengan kasus ini. “Sebenarnya laporan keuangan bank itu ada harian, mingguan dan juga bulanan. Bahkan ada laporan keuangan tahunan. Nah, apakah laporan itu disampaikan kepada pemimpin BNI ataukah tidak. Kalau sampai ada laporan yang masuk, otomatis Kepala Cabang mengetahuinya. Jadi, ada banyak pihak yang terlibat dalam kasus BNI Cabang Ambon ini,” jelas Pemerhati Sosial, Charles Ngingi kepada wartawan, saat dimintai komentarnya oleh Spektrum, akhir pekan kemarin.
Menurut dia, kasus BNI ini bukan saja tersangka yang telah ditahan, tetapi penyidik masih punya pekerjaan rumah yakni mengungkap oknum lain, yang dinilai paling bertanggung jawab terhadap roda keuangan di bank plat merah tersebut. Bahkan, menurut dia, lembaga pengawas keuangan juga bisa terlibat dalam perkara ini.
Dikatakannya, masuk keluar uang nasabah yang dititipkan di bank, itu wajib diketahui pimpinan bank. Setiap laporan keuangan atau transaksi yang dilakukan setiap nasabah patut dicatat dan dibukukan.
“Laporan keuangan berupa transaksi sekecil apapun harus dicatat di buku bank. Seorang pimpinan atau Kepala Cabang wajib mengetahui laporan keuangan yang terjadi setiap hari. Kan ada laporan keuangan harian, laporan mingguan, dan laopran bulanan. Ada juga laporan keuangan tahunan. Laporan-laporan ini wajib dipertanggungjawabkan dan semua dicatat dalam buku neraca bank,” akuinya seraya menambahkan, banyak pihak yang terlibat dalam kasus BNI Cabang Ambon ini.
Dia menambahkan, semuanya tergantung analisa hukum dari penyidik seperti apa untuk menetapkan seseorang sebagai tersangkanya.
“Saya yakin, kajian hukum dan norma hukum akan memegang peran di sana. Apakah ada niat seseorang dalam malakukan tindakan korupsi ataukah tidak. Ini kajian hukumnya bagaimana. Tapi, pasti hanya orang-orang sadar saja yang bisa melakukannya,” imbuhnya.
Diketahui, untuk enam tersangka masa penahanan mereka sudah adiperpanjang selama 30 hari kedepan, oleh pihak Kejati Maluku. Enam tersangka itu adalah Faradiba Yusuf (FY), mantan Wakil Pimpinan BNI Cabang Utama Ambon, anak angkat Faradiba yakni Soraya Pellu, KCP BNI Mardika Andi Rizal alias Callu, KCP BNI Tual, Chris Rumalewang, KCP BNI Aru, Josep Maitimu, KCP BNI Masohi, Martije Muskita.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku mengakui, berkas perkara tersangka penggelapan dana BNI Cabang Utama AMBON, Tata Ibrahim, sudah diterima JPU dari penyidik Polda Ditreskrimsus Polda Maluku untuk diteliti atau dinyatakan P-19 (tahap I).
Namun berkas Tata (pejabat Divisi Humas BNI Kantor Wilayah Makassar) ini, masih diteliri apakah sudah sesuai atau perlu ada petunjuk dari Penuntut Umum untuk diperbaiki. Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Samy Sapulette menjelaskan, setelah tim penyidik Ditreskrismus Polda Maluku melimpahkan berkas tahap I, saat ini tim JPU mulai meneliti berkas perkara Tata Ibrahim.
Tata Ibrahim diketahui menampung dana nasabah Rp.76,4 miliar hasil pemboblan BNI Ambon. Dana itu disetor sejumlah pihak ke Tata melalui rekening pribadinya di BNI Wilayah Cabang Makassar, sejak November 2018 hingga September 2019. Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, kemudian menetapkan Tata Ibrahim sebagai tersangka.
Ditreskimsus Plda Maluku juga telah menetapkan satu tersangka baru yakni Wiliam Alfred Ferdinandus, salah satu Teller Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Utama Ambon. Ternyata penetapan William sebagai tersangka di masa Kombes (Pol) Firman Nainggolan, mantan Direktur Reskrimsus Polda Maluku.
Kepastian tentang adanya penetapan tersangka tambahan di skandal penggelapan dana nasabah BNI 46 Cabang Utama Ambon ini, baru diketahui Kabid Humas Polda Maluku, Kombes (Pol) Mohamad Roem Ohoirat, Selasa (3/03/2020).
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat kepada wartawan mengaku, penetapan Wiliam Alfred Ferdinandus sebagai tersangka, dilakukan tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, sejak 27 Februari 2020.
Dari pengembangan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menemukan dana nasabah yang dibobol berkisar di angka Rp.135,3 Miliar. Awalnya, pihak BNI hanya melaporkan dana nasabah yang dibobol senilai Rp.58,9 miliar.
Namun hasil pengembangan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terungkap fakta baru dimana ada dana Rp.76,4 miliar yang ditampung Tata Ibrahim, pegawai kantor Wilayah BNI Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Perkara ini para tersangka dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor: 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Tersangka disangkakan dengan pasal 49 ayat (1) dan (2) UU Nomor: 7 Tahun 1972 tentang Perbankan, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor: 10 Tahun 1998 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Komulatif ancaman denda sebesar Rp.10 miliar.
Hingga berita ini dipublish, tim penyidik Ditreskrimsus Poda Maluku masih intens bekerja guna mengungkap keterlibatan oknum lain dalam kejahatan berjamaah ini. (S-05/S-01)