AMBON, SPEKTRUM – Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Banda Naira masih mengusut kasus dugaan korupsi proyek Bandara Banda Naira, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan di tahap penyelidikan ini.
Kasus dugaan korupsi proyek Bandara Banda Naira belum ditingkatkan ke tahap penyidikan, bahkan tersangkanya belum ditetapkan penyidik. Padahal, Kejaksaan Cabang Negeri Ambon di Banda Neira, telah mengantongi bukti awal yang cukup sehingga menaikan status kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pemenuhan Standart Runway Strip Bandar Udara Banda Neira, dari penyelidikan ke penyidikan.
Sebelumnya penyidik kejaksaan masih memeriksa kembali para pihak. Setelah status kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, penyidik akan mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait lainnya.
Para saksi yang diperiksa ada 13 orang. Mereka pernah diperiksa awal (penyelidikan), dan mereka telah diperiksa.
“Kita masih usut kasus tersebut. Kita juga periksa ulang 13 saksi, sesuai dengan berkas perkara yang kita kantongi,” ujar Kacabjari Banda Neira, Ardian Junaedi.
Terhadap penyidikan kasus ini, Ardian mengaku, tim penyidik hanya melakukan pengembangan terhadap berkas perkara lama, yang menyeret terpidana Sijane Nanlohy selaku Direktris PT Parama Andika Raya dan Marthen Philipus Parinussa sebagai peminjam perusahan tersebut.
“Jadi saya pikir cepat-cepat saja lah. Sudah ada titik terangnya. Kan kita kembangkan berkas perkara yang lama saja,” akuinya.
Disampaikan Ardian, penyidikan kasus ini akan terus bergulir, mengingat, dalam berkas perkara semua saksi-saksi terkait berjumlah 13 orang termasuk satu saksi ahli.
“Di kasus ini, karena berkas perkara ini kita terus kembangkan dari kasus lama, jadi bukti-bukti yang ada ini kita dalami saja, dan ini nanti kita nyatakan sikap dalam waktu dekat, kalau soal siapa tersangkanya itu jangan dulu, karena harus melalui prosedur sesuai hukum acara pidana,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Cabang Negeri Ambon di Banda Neira, telah mengantongi bukti awal yang cukup sehingga menaikan status kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pemenuhan Standart Runway Strip Bandar Udara Banda Neira, dari penyelidikan ke penyidikan.
“Naiknya kelas atau naik penyidikan terhadap kasus ini, setelah kita mengantongi bukti cukup,” ujar Kacabjari Ambon di Banda Neira, Ardian Junaedi, melalui selulernya, Selasa, 17 Agustus 2021 lalu.
Ardian menambahkan, dari 13 saksi telah diperiksa dalam kasus itu, termasuk terpidana Sijane Nanlohy dan Marthen Philipus Parinussa, yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Ambon.
“Kita telah menetapkan tersangkanya. Ada 13 saksi yang kita kantongi keterangannya sebagai bukti awal. Ini kita lakukan untuk mencari tahu, adanya tersangka baru di kasus ini atau tidak. Sehingga surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) masih bersifat umum,” ujarnya.
Diakuinya, terhadap perkara ini, tim penyidik akan melakukan pendalaman lagi. Setelah itu, baru bisa diketahui, siapa tersangkanya.
“Di tahap penyidikan ini, baru kita dalami lagi, siapa tersangka nantinya. Karena untuk jumlah kerugian negara kan sudah ada. Maka yang dicari ini hanya pengembangan terhadap peran orang lain. Itu yang kita kejar di situ,” tandasnya.
Sekedar tahu saja, dua terpidana yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Ambon, Sijane Nanlohy dan Marthen Philipus Parinussa, kembali diperiksa tim penyelidik Kejaksaan Cabang Negeri Ambon di Banda Neira.
Keduanya merupakan terpidana kasus korupsi Pekerjaan Pemenuhan Standart Runway Strip Bandar Udara Banda Neira, tahun anggaran 2014.
Sijane Nanlohy selaku Direktris PT Parama Andika Raya. Marthen Philipus Parinussa sebagai peminjam perusahan tersebut, untuk mengerjakan proyek itu. Keduanya tengah menjalani hukuman 4,6 tahun penjara. (TIM)

