-Keluarga Korban Tuntut Keadilan
AMBON, SPEKTRUM – Almarhum Ridwan Abdullah Pattilouw (71), warga Pasanea, Kecamatan Seram Utara Barat Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu 16 Maret lalu, dianiaya pelaku dengan menggunakan senjata tajam (gunting). Tiga jari tangan kiri putus, pelipis bagian bawah mata kiri juga sobek akibat kena sabetan parang. Kurang lebih satu pekan dirawat di Rumah Sakit Masohi, korban akhirnya meninggal dunia.
Peristiwa ini telah dilaporkan keluarga korban di Polsek Pasena dengan harapan kasus ini diproses hingga tuntas. Namun hingga sekarang penanganan kasusnya belum juga menemui titik terang alias masih misterius.
Nur Gamar Tuhulele, isteri almarhum Ridwan Abdullah Pattilouw mencari keadilan. Dia berharap, para pelaku yang terlibat kasus penganiayaan hingga menyebabkan suaminya meninggal dunia segera diproses dan pelaku patut diberi hukuman setimpal.
Dia mendesak, Polres Maluku Tengah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Masohi, secepatnya menuntaskan kasus ini. Karena, berkas perkara atas nama salah satu tersangka Raju Tamher dari empat terduga pelaku lainnya, pernah dilimpahkan penyidik Polisi ke Kejari Malteng melalui tahap satu. Dan oleh Kejari Malteng, berkas perkara itu kembalikan melalui P -19. Hanya saja, sejak berkas itu dikembalikan tak kunjung kabar dari progres kasus ini.
“Saya sudah berulang kali datang dan menanyakan penanganan kasus ini baik ke Polres Malteng maupun Kejari Malteng. Tapi jawaban yang saya dapat hanyalah harapan palsu hingga sampai akhir 2019 ini.” ungkap Gamar Tuhulele kepada wartawan, Minggu (22/12).
Alasan pihak Kepolisian penanganan kasus terhambat waktu itu, karena akan memasuki minggu tenang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Maret 2019. Namun setelah itu, janji menindaklanjuti kasus tersebut belum juga direalisasikan.
Ia kecewa dengan jaminan kepastian hukum dari pihak penyidik Polres Maluku Tengah sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. “Selaku keluarga korban, kami sangat kecewa. Sebab kami sudah menaruh harapan kepada pengeak hukum Polres Maluku Tengah maupun Kejari Masohi untuk menuntaskan kasus ini. Tapi aneh sampai sekrang kami belum mendapatkan kepastian hukum. Ada apa dalam penanganan kasus ini?” tanya Gamar dengan nada sedih.
Karena itu, Gamar berharap kepada Kapolda Maluku, Irjen (Pol) Royke Lomuwa, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Yudi Handono, dapat memerintahkan jajarannya untuk menuntaskan kasus ini, bukan hanya pada satu tersangka (Raju Tamher), tetapi dugaan keterlibatan tiga pelaku lain patut diungkap.
“Dengan kerendahan hati saya berharap ada atensi dari pak Kapolda Maluku dan pak Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku terkait penanganan kasus ini. Selaku istri almarhum dan keluarga, kami mohon adanya keadilan dan kepastian hukum,” pintanya.
Hal serupa disampaikan Ida dan Rugaya Pattilouw, anak kandung dari almarhum Ridwan Abdullah Pattilouw. Mereka mempertanyakan sikap dan janji penyidik Polres Maluku Tengah. “Kasus ini sudah jelas pidana murni. Masa kasus ini tidak bisa diusut tuntas, bagi kami penanganan kasus ini bertolak belakang dengan keinginan pemerintah dalam memajukan SDM aparat kepolisian dan kejaksaan,” tegas Ida dan Rugaya Pattilouw.
Jika Polres Maluku Tengah dan Kejari Maluku Tengah belum juga menuntaskan perkara ini, mereka akan mencari keadilan hukum ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. “Kasus ini juga akan kami laporkan ke Presiden RI, jika itu harus dilakukan. Karena selaku keluarga korban, kami hanya ingin memperoleh keadilan hukum,” tandas Ida dan Rugaya.
Keluarga korban ini tak akan berhenti mencari kebenaran dan keadilan. Mereka akan terus berupaya meminta pertanggungjawaban para pelaku yang telah menghilangkan nyawa Ridwan Abdullah Pattilouw. “Suami saya dianiaya dengan cara yang keji dan kejam, hingga meninggal dunia,” tegas Nur Gamar Tuhulele.
Gamar Tuhulele juga merefleksikan kronologis kejadian hingga suaminya meninggal dunia. Menurutnya, sesuai pengakuan tersangka Raju Tamher di depan Kasi Pidum Kejari Masohi, yang didengar dan disaksikan dirinya bersama beberapa anaknya di ruang Kasi Pidum, saat itu, Raju Tamher mengaku, dia masuk kedalam rumah bersama Adiman Nurlette dengan berpura-pura mencuri tapi sudah ada niat membunuh.
“Keduanya lantas mengatur rencana, Adiman Nurlette menuju kamar keluarga dan Raju menuju toko untuk mencari tahu keberadaan almarhum,” ungkapnya.
Upaya pertama yang dilakukan gagal. Kali ini, keduanya kembali mengatur siasat, giliran Raju Tamher mengetuk pintu dan kembali ke toko, sementara Adiman Nurlette menunggu untuk melakukan aksinya.
Saat itu juga almarhum Ridwan Abdullah Pattilouw keluar dari kamar langsung dipukul oleh Adiman Nurlette hingga terjatuh. Tak sampai disitu, Adiman Nurlette juga menusuk tubuh korban dengan menggunakan gunting. “Raju Tamher juga mengakaui kalau dirinya yang memotong almarhum. Ini pengakuannya.” Ungkap Gamar Tuhulele.
Anehnya, dalam penanganan kasus ini, Adiman Nurlette tidak diproses hukum. Pihak Polres Malteng justru berdalih, dia masih di bawah umur dan dibiarkan bebas.
“Dari kronologis ini sudah jelas, ada dua pelaku tunggal dari empat pelaku yang diduga terlibat. Sayangnya, pihak Polres hanya melimpahkan berkas atas nama tersangka Raju Tamher,” bebernya.
Sedangkan Adiman Nurlette dan dua pelaku lain dibiarkan bebas berkeliaran. “Kami berharap, kasus ini dibuka secara terang benderang sehingga semua pelaku bisa dijerat. Tidak mustahil jika polisi mau bekerja profesional mengungkap tabir ini.” pungkas Nur Gamar Tuhulele. (TIM)