AMBON, SPEKTRUM – Empat Kapolres di Maluku yakni Kapolres Kepulauan Aru, Kapolres Pulau Buru, Kapolres Maluku Barat Daya, dan Kapolres Seram Bagian timur, diigatkan harus netral daam mengawal Pilkada serentak tahun 2020.
Kapolda Maluku Irjen (Pol) Baharudin Djafar menegaskan, jika empat Kapolres tersebut dalam pelaksanaan Pilkada 2020 ini, ada yang tidak netral atau memihak ke salah satu kandidat pasangan calon tertentu, maka dirinya tidak akan segan segan untuk mengambil tindakan tegas yakni mencopot jabatan mereka.
Jika ketahuan main main dalam untuk mendukung calon tertentu atau sejenisnya yang menunjukan ketidaknetralan Polri, maka akan dicopot dari jabatannya. Penegasan ini disampaikan Kapolda Maluku dalam satu kesempatan di hadapan para PJU Polda Maluku, dan seluruh Kapolres jajaran Polda Maluku, di Kota Ambon.
Soal ini juga dibenrkan oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat. Kepada Wartawan di ruang kerjanya, Senin (24/2/2020), Kabid Humas mengaku Kapolda menyampaikan hal tersebut di hadapan seluruh personil PJU serta Kapolres jajaran Polda Maluku.
Bahkan, kata dia, tidak hanya pada pelanggaran yang dimungkinkan akan terjadi, tetapi pada pelanggaran pelanggaran sebelumnya jika ada yang melaporkan, maka akan ditindak.
“Itu disampaikan, bahkan saat itu kalau tidak salah, 4 kapolres yang daerahnya akan melaksanakan Pilkada 2020, diminta berdiri, kemudian diingatkan soal netralitas. Jadi Beliau sampaikan, bahwa jika saya dengar atau dapat laporan kalian (Kapolres) tidak netral dalam Pilkada nanti, maka saya (Kapolda) akan ambil tindakan tegas sampai pada pencopotan. Bahkan bukan saja sekarang, yang sebelum sebelumnya jika ada yang melapor, tetap akan ditindak,”ujar Kabid. (S-01)