30.1 C
Ambon City
Jumat, 20 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kanwil Kemenkumham Ngotot Menangkan Perusahaan Tanpa SBU

Konspirasi Lelang MK Saparua

AMBON, SPEKTRUM – Dugaan konspirasi tender proyek Manajemen Konsultasi (MK) Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas III Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, terbukti sudah. CV. Exacta Konsultan yang diloloskan tanpa memiliki Sub Bidang Usaha (SBU) yang diminta sebagai prasyarat pelelangan, belakangan dimenangkan oleh pihak Pokja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kumham) Provinsi Maluku.

Pengumuman hasil evaluasi dokumen penawaran yang dikeluarkan Pokja Lapas Saparua, Kanwil Kumham Maluku Senin (27/4) kemarin, CV. Exacta Konsultan diumumkan sebagai perusahaan yang terpilih, sementara CV. Anai Maluku Konsultan digugurkan dengan dalil penawaran teknis dinyatakan tidak lulus.

Dalam pelelangan ini Sub Bidang Usaha (SBU) yang diminta adalah Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Bangunan Berkode KL.403 yang masih berlaku. Sedangkan CV.Exacta Konsultan sendiri tidak memiliki SBU dimaksud.

Hasil pelelangan ini jauh sebelumnya sudah diungkap Spektrum, dalam beberapa edisi, sebab disinyalir lelang ini penuh dengan konspirasi yang diduga melibatkan Kakanwil Kumham Maluku, Andi Nurka dengan kontraktor Gilian Khoe, yang diyakini sebagai kontraktornya Kakanwil, untuk menguasai semua paket proyek di Kanwil Kumham Maluku, baik fisik maupun Manajemen Konsultasi (MK) pengawasan hingga perencanaan.

Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Moksen Hasan Lewenussa yang coba dihubungi Spektrum Senin (27/4) tidak berhasil diwawancarai. Telepon genggamnya tidak dijawab sekalipun ada panggilan masuk, dan pesan Whatsapp juga tidak dibalas.

Ketika Spektrum mendatangi kantor sementara Kanwil Kumham Maluku di Gedung Islamic Centre, menurut security Moksen Hasan tidak masuk kantor.

Konspirasi dari Awal

Diketahui, lelang MK itu mendahului untuk lelang fisik Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Saparua dengan nilai Rp1.639.516.000, pembangunan gedung Kantor Lapas Kelas III Saparua Rp1.925.000.000, dan Pembangunan Prasarana Lingkungan Lapas Kelas III Saparua Rp403.780.000.

Untuk Perencanaan Rekayasa Berkode RE102 Jasa Desain Rekayasa, untuk Konstuksi Fondasi Serta Struktur Bangunan RE103 Jasa Desain Rekayasa, Untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air dan berkode RE 104 Jasa Desain Rekayasa, Untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi.

Sementara dalam proyek tersebut SBU yang diminta adalah Sub Bidang Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Bangunan Berkode KL.403 yang masih berlaku. Sedangkan CV.Exacta Konsultan sendiri tidak memiliki SBU dimaksud.

Baca juga: Hubungan Terlarang Nurka dan Khoe

Dari biodata CV.Exacta Konsultan yang diperoleh Spektrum, sesuai rincian klasifikasi dan Kualifiksi Badan Usaha Jasa Perencanaan Konstruksi yang dikeluarkan INKINDO Maluku, CV.Exacta Konsultan hanya memiliki tiga (3) SBU.

Sumber Spektrum di internal Kanwil Kemenkum HAM Maluku menyebutkan, khusus untuk perusahaan kedua yakni CV. Anai Maluku Konsultan, diloloskan hanya untuk mendampingi CV Exacta Konsultan, agar memenuhi persyaratan dua perusahaan minimal diloloskan di prakualifikasi sebelum penetapan pemenang.

Menurut sumber yang meminta namanya tidak ditulis ini, CV.Exacta Konsultan milik Frankie Tanasale dipakai oleh Gilian Khoe yang tak lain adalah kontraktor yang ditunjuk langsung oleh Kakanwil Hukum dan Ham Provinsi Maluku, Andi Nurka.

Diloloskannya CV.Exacta Konsultan dalam kualifikasi sekalipun tidak memiliki Sub Bidang Usaha. Namun karena tekanan Andi Nurka ke Pokja, perusahaan itu tetap dimenangkan. Bahkan semua paket proyek yang ada di lingkup Kanwil KumHAM Maluku sudah diklaim oleh Gilian Khoe.

“Intinya siapa yang melawan Gilian sama saja melawan Kakanwil, semua Kalapas, Kantor Imigrasi ditekan habis oleh Kakanwil, bahkan ada beberapa teman kami yang sudah dimutasi hingga ke Geser hanya kerena melawan keinginan Kakanwil mengakomodir Gilian Khoe,” kata sumber tersebut.

Hal ini sama juga terjadi dengan lelang MK Pembangunan kantor Kanwil KumHAM Maluku, yang sudah dibatalkan dan dilelang ulang sebab Perusahaan yang dipakai Gilian Khoe tak mampu memenuhi SBU yang diminta.

Sebelum lelang proyek Manajemen Konsultasi Hukum Lapas Kelas III Saparua, pernah juga diantaranya Lapas Perempuan Kelas III Saumlaki yang pernah dibatalkan tendernya.

Hasil penetapan pemenang. /ist

Berulang Kali Klarifikasi

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Provinsi Maluku, Andi Nurka, dalam dua kali konfirmasi selalu membantah konspirasi ini, namun tidak mengklarifikai bukti yang disodorkan soal CV. Excata Konsultan yang tidak memiliki SBU yang diminta.

Dikonfirmasi pertama, melalui sambungan telepon, Kamis 2 April 2020, Andi Nurka menjawab seadanya. Dia mengaku, tidak mengenal bahkan tidak pernah ke Saparua.

“Terserah orang mau bilang apa, silahkan tanya Pokja. Pokja dibentuk Sekjen melalui Biro BUMN, Kuasa Pengguna Anggaran Kepala UPT, kecuali prosedurnya tidak seperti itu baru saya turun tangan. Karena prosedurnya seperti itu sama dengan perusahaan lain, apa bedanya,” kata Nurka melalui sambungan telepon.

Nurka mempersilahkan yang belum mengetahui prosedur bisa langsung datangi UPT atau Pokja proyek ini. “Langsung saja ke UPT atau Pokja,” jelasnya

Tidak puas dengan klarifikasinya, Selasa 14 April 2020, Nurka kembali melakukan klarifikasi, dia menyarankan, agar masalah ini ditanyakan langsung ke ULPBJ. Dalilnya, tender paket tersebut (MK), Lapas Saparua itu, lebih diketahui oleh pihak ULPBJ.

‘’Coba ke kantor tanya yang menangani yaitu ULPBJ. Sampai saat ini belum ada laporan ke saya,’’ kata Andi Nurka, menjawab wartawan Spektrum melalui telepon selulernya, Selasa malam (14/04).

Menyinggung mengapa bisa perusahaan yang tidak punya SBU tapi lolos saat prakualifikasi? Dan mengapa tidak dilakukan pelelangan ulang? Nurka berdalil, nanti bila dirinya sudah mendapat info dari sana (ULPJB) maka baru akan ditanyakan ke panitia lelang.

‘’Kan dari awal saya sudah bilang bahwa proses lelang tidak pernah saya ketahui, dan tidak pernah campur. Itu urusan panitia atau Pokja,’’ kata Andi Nurka.

Sebelumnya, Ketua INKINDO Maluku, Tony Herenauw mengaku, CV.Exacta Konsultan tidak memiliki Klasifikasi Sub Bidang Usaha (SBU) 403. Bahkan, INKINDO Maluku sendiri tidak pernah mengeluarkan persyaratan dimaksud kepada CV.Exacta Konsultan.

Bahkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Saparua Kelas III Saparua, Leo Laturette, saat dikonfirmasi Spektrum Jumat (03/04) lalu, tidak mengetahui soal tender proyek Manajemen Konsultasi Hukum Lapas Saparua.

Padahal lelang proyek Manajemen Konsultasi telah mendahului lelang fisik rehabilitasi gedung dan bangunan Lapas Kelas III Saparua dengan nilai Rp. 1.639.516.000, pembangunan gedung Kantor Lapas Kelas III Saparua Rp. 1.925.000.000, dan pembangunan prasarana lingkungan Lapas Kelas III Saparua Rp.403.780.000.

“Lelang proyek itu panitianya di Ambon, saya disini (Lapas Saparua), hanya menunggu siapa pemenang tendernya. Sampai sekarang saya sendiri tidak tahu siapa pemenang tender. Kalau ada pemberitahuan baru saya tahu,”kata Kepala Lembaga Pemasyarakatn Saparua, menjawab Spekrrum di kantor Lapas Saparua, Kabupaten MalukuTengah, Jumat, (03/04).

Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Moksen Hasan (tengah), Didampingi Pokja Lapas Saparua, saat bertemu Redaksi Harian Spektrum, Senin (20/04/2020). /spektrum

Selaku KUPT, kata dia, pihaknya hanya menunggu. Dalilnya, karena panitia tender bukan dari Kantor Lapas Saparua.

“Panitianya (tender MK) itu di kantor wilayah KumHam Provinsi Maluku di Kota Ambon. Saya tidak tahu panitia punya mekanisme tender sampai kapan. Nanti kalau sudah kerja, baru saya tahu (sapa yang kerja),” tutur Kalapas Saparua ini.

Baca juga : Bantahan Buka Kejahatan di Kanwil Kemenkumham

Tidak puas dua kali melakukan klarifikasi, Kakanwil Kemudian mengutus, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Moksen Hasan juga Kabag Umum Kanwil Kum Ham Maluku membidangi Pokja pelelangan plus ketua Pokja Lapas Saparua Rido Sahertian.

 “Untuk Pokja di Kanwil Kum Ham Maluku di bawah UKPBJ. Tetapi dalam pekerjaan mereka tidak bisa diintevensi oleh satu orang pun.  Cuma hasilnya harus dilaporkana ke saya, untuk saya laporkan kepada Ketua UKPBJ Pusat,” ujar Moksen Hasan didampingi Pokja Lapas Saparua,  saat menyampaikan klarfikasi di kantor Redaksi Harian Sepktrum, Jalan Wolter Mongonsidi Halong, Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Senin (20/04).

Soal pemberitaan kata dia, tidak sinkron dengan mekanisme dalam UKPBJ. “Semua itu tidak terpikirkan, jadi tidak benar. ini fitnah. Demi Allah saya berani bersumpah, sampai hari ini, Ketua UKPBJ apalagi Kakanwil tidak mengetahui proses lelang. Saat ini kami masuk kantor satu hari, dan satu hari tidak. Makanya saya panggil Pokja, kita datang untuk luruskan hal ini. kalau sengaja dibatalkan itu fatal untuk panitia,”’ kata Moksen Hasan.

Ia menegaskan, proses pengadaan barang dan jasa di Kantor Wilayah Kum Ham Maluku tidak dapat diintervensi oleh siapapun termasuk Kakanwil Kum Ham Maluku. juga tidak ada penunjukan langsung, kecuali proses penanganan barang dan jasa untuk Covid-19, karena darurat.

Di tempat yang sama, Rido Sahertian, dari Pokja Tender MK Lapas Kelas III Saparua juga mengaku, ia dan rekan-rekannya terganggu dengan pemberitaan tentang lelang lapas Saparua. Alasannya, karena tidak sesuai dengan yang dilakukan panitia. “Karena apapun yang kami lakukan, akan kami laporkan kepada Ketua UKPBJ. Proses sampai saat ini, belum selesai. Pemberitaan yang ada tentu cukup mengganggu proses yang sementara kami lakukan,” kata Rido Sahaertian.

Anggota Pokja lainnya, Lineke Baura mengoreksi, soal kabar sudah ada pemenang dalam tender ini, ternyata belum ada. Alasannya, tahapan lelang belum selesai, dan tahap pemenang belum dilaksanakan.

Dia juga mengoreksi pernyataan Ketua INKINDO Maluku Tony Herenauw yang mengatakan, CV.Exacta Konsultan tidak punya Sub Bidang Jasa Manajemen (SBU) Konstruksi Bangunan Berkode KL.403 yang masih berlaku. Bahkan, INKINDO Maluku sendiri tidak pernah mengeluarkan persyaratan dimaksud kepada CV.Exacta Konsultan.

Dari biodata CV.Exacta Konsultan yang diperoleh Spektrum, sesuai rincian klasifikasi dan Kualifiksi Badan Usaha Jasa Perencanaan Konstruksi yang dikeluarkan INKINDO Maluku, CV.Exacta Konsultan hanya memiliki tiga (3) SBU.

“Setahu kami, pak Tony Herenauw adalah salah satu peserta dalam tender yang kamai laksanakan atas nama CV. Jasa Ina Mandiri. Alur pengadaan  barang dan jasa diberikan ruang untuk menyampaikan sanggahan pada aplikasi yang sudaha disediakan. Yang kami pertanyakan jika memang pak Tony sebagai peserta merasa keberatan kenapa tidak menyampaikana sanggahana secara aplikasi??” tanya  dia.

Anehnya, baik Moksen Hasan, Rido Sahertian dan Lineke Baura tidak satu orangpun menjelaskan alas an CV. Excata Konsultan diloloskan sementara tidak memiliki dokumen SBU sebagai persyaratan yang diminta panitia. Belakangan CV.Excata Konsultan ditetapkan sebagai pemenang. (TIM)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles