AMBON, SPEKTRUM – Kantor Kas Bank Maluku di jalan Saar Sopacua, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, mubazir, tidak digunakan sejak disewa sampai sekarang. Pantauan Spektrum, halaman kantor tersebut digunakan untuk parkir satu unit mobil dan sepeda motor, tanpa ada aktivitas selain Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang masih berfungsi dan dimanfaatkan warga.
Padahal bangunan itu sudah disewa dan dibayar Bank Maluku sejak tahun 2012 dan sudah direnovasi pada tahun 2013 dari seorang pensiunan pegawai Bank Maluku berinisial “E”.
Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (5/11/2020), Direktur Utama Bank Maluku, Burhanudin Waliulu membenarkan hal tersebut. Namun ia mengatakan penyebabnya bukan karena salah perencanaan tetapi di tahun 2013 Bank Indonesia (BI) melakukan Cease & Desist Order (CDO), perintah yang dikeluarkan otoritas moneter dalam rangka pembinaan terhadap bank untuk melakukan langkah perbaikan operasionalnya setelah mendengarkan pertimbangan berbagai pihak , dalam hal ini BI meminta Pembatasan Perluasan Jaringan.

“Rencana Bisnis Bank, RBB-nya sudah dibuat tahun sebelumnya. Kita belum tahu ada larangan,” ungkapnya.
Ia membantah jika larangan itu berkaitan dengan kasus Repo yang saat ini masih terus bergulir di pengadilan. Waliulu menyebut kasus Repo terjadi di tahun 2014, sedangkan CDO di tahun 2013. Larangan tersebut, sebut Waliulu, baru dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2017, saat dimana perjanjian sewa tersebut sudah usai masa berlakunya. Sekarang Bank Maluku sudah diperbolehkan memperluas jaringannya.
Ia mengatakan, membuka kantor baru itu butuh upaya yang tinggi sejak direncanakan sampai keputusan ditetapkan, semua dihitung secara cermat dan dianalisa setiap saat untung ruginya. Jika sudah pasti kecenderungan aktivitas bisnis di area tersebut meningkat dan menguntungkan, baru kantor siap didirikan.
“Effort tinggi. Dihitung semua,” tandasnya. (S.17)