AMBON, SPEKTRUM- Moh Rizal Tuhulele residivis kasus narkoba dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Isabella Ubleuw, dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Haris Tewa, di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (19/05/2023).
JPU, Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan Menyatakan terdakwa Rizal Tuhulele bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yaitu Sabu yang dalam jangka 3 tahun melakukan pengulangan tindak pidana, sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112  ayat (2) jo pasal 144 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda sebesar 1 Milyar Subsidair 6 bulan penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.” ungkap JPU saat membacakan tuntutanya.
Masih dalam tuntutan, JPU juga membeberkan barang bukti berupa 45 Paket dimanan 15 plastik klem bening ukuran kecil yang masing-masing di balut dengan tisue kemudian di lakban dan dimasukkan ke plastik kresek bening dan 30 plastik klem bening ukuran kecil yang dimasukkan ke dalam 1 Plastik klem bening ukuran sedang.
“Paket tersebut berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 27,10 Gram disisihkan untuk pengujian laboratorium seberat 0,13 Gram dan sisa barang bukti seberat 26,97 Gram 2. dan 1 Buah Helm Merek DYR warna Merah 3. serta 1 Buah Handphone Merek Realmi C31 Warna Hitam.” jelas Isabela.
Diketahui terdakwa Moh Rizal Tuhulele ditangkap pada Kamis 12 Januari 2023 sekitar pukul 14.42 WIT. (MG-15)