AMBON, SPEKTRUM – Kakek berusia 60 tahun tega lakukan perbuatan cabul kepada bocah berusia 4 tahun di Desa Hitu Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah, Senin (10/04/2023).

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease IPDA. Jeane Luhukay kepada Spektrum, Rabu (26/04/2023).

Luhukay menjelaskan, perbuatan pelaku baru terungkap pada Selasa (11/04/2023) sekira pukul 22.30 WIT bertempat di rumah korban, di Desa Hitu Messing

Dijelaskan, saat itu korban merasa gatal di area vitalnya yang saat itu sedang menggunakan popok, langsung dibuka sang ibu untuk diperiksa penyebab rasa gatal yang dialami puterinya.

Setelah dicek pada area vital korban, ibunya melihat ada keanehan dan adik sang ibu juga mengatakan kecurigaannya lantaran beberapa hari sebelumnya, melihat pelaku memanggil korban.

Tidak menunggu lama, keesokan harinya, ibu korban menanyakan kepada korban apa yang terjadi, sehingga korban merasa gatal di area sensitifnya. Korbanpun jujur mengatakan bahwa tersangka telah melakukan percabulan kepadanya.

Tak menunggu lama, ibu korban langsung melaporkan kejadian yang menimpah puterinya ke Polsek Leihitu.

Setelah menerima laporan, personil Polsek Leihitu langsung mengamankan pelku di Mapolsek dan diminti keterangn.

”Pelaku mengkui apa yang telah dilakukan terhadap korban saat tersangka dibawa ke Polsek Leihitu untuk dimintai Keterangan,” kata Luhukay.

Mendengar penjelasan pelku, polisi bergerak cepat dan langsung memperoleh barang bukti berupa satu stel pakaian anak perempun berwarna hijau bermotif.

Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17thn 2016 UU PA dengan ancaman hukuman penjara miniml 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). (MG-16)