SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Kasus korupsi di Bank Maluku – Maluku Utara berkaitan dengan pengadaan pakaian dinas tahun 2020 – 2021 yang merugikan negara Rp 17 miliar, pegiat Anti Korupsi Collin Lepuy mengingatkan aparat kejaksaan agar serius menanganinya, karena ini berkaitan dengan aset Daereh bank Maluku adalah aset Maluku.
Dikatakan, Bank Mamalut mengelola keuangan daerah berkaitan dengan pajak rakyat juga tabungan pegawai dan masyarakat Maluku dan Maluku Utara untuk itu, kasus ini harus diungkap tuntas dan bukan hanya mengubar janji.
“Kejaksan Agung telah menunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku yang baru bersama Asisten Pidana Khusus, kita berharap Kajati Maluku yang baru membawa angin segar terhadap persoalan yang terjadi di tubuh Bank Mamalut,” kata Lepuy.
Diingatkan, jangan sampai pergantian ini tidak membawa angin segar justru membawa persolan ini semakin kabur.
“Ketika persolan ini semakin kabur maka tidak ada kepastian hukum yang bisa didapatkan maka diperlukan investigasi untuk mengungkap kasus di Bank Mamalut,” tegasnya.
Oleh karena itu, Lepuy berharap, pergantian Kajati Maluku adalah cara Jaksa Agung untuk lebih memaksimalkan peran Kejaksan Tinggi Maluku mengungkap persoalan korupsi di Maluku termasuk pengadaan pakian dinas senilai 17 miliar itu.
Untuk diketahui, Direksi Bank Maluku-Maluku Utara terjebak dugaan tindak pidana korupsi. Dulu masih ingat kasus Idris Rolobessy, kini kasus pakaian seragam pegawai bank plat merah itu.
Idris Rolobessy, mantan Direktur Utama PT Bank Maluku-Malut, telah divonis 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta oleh Mahkamah Agung Rerpublik Indonesia (MA RI) atas tindak pidana korupsi dalam transaksi reverse repo.
Kasus berbeda kini lagi diselidiki Kejaksaan Negeri Ambon. Jaksa mencium, pengadan pakaian seragam pegawai pada Bank Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2020 dan 2021, ada dugaan korupsinya.
Modusnya, mark-up. Tidak kecil nilainya, jumlahnya jumbo. Kasus ini terjadi pertama kali di Tahun 2020. Dana yang digelontorkan ada Rp7 miliar untuk pengadaan baju sergam dinas.
Di tahun berikutnya, 2021, jajaran direksi kembali menyetujui pembelian pakaian seragam dengan menggunakan dana Rp10 Miliar. Di dua tahun ini, Bank mengeluarkan uang Rp17 miliar.
“Ada terjadi mark-up,” kata sumber di Kejaksaan Negeri Ambon. Karena itu, serangkaian proses penyelidikan terkait pengadaan pakaian seragam ini lagi dilakukan jaksa.
Jaksa sudah memulai pemeriksaan. “Ada beberapa yang sudah diperiksa, salah satu kepala devisi di Bank Maluku-Maluku Utara. Namanya Sita Saimima,” kata sumber ini lagi.
Setelah Sita Saimima, jaksa penyelidik Kejari Ambon kembali memanggil mantan Kepala Devisi Sumber Daya Manusia (Kadiv SDM), Ridha Hasanussi. Dia diperiksa pada, Kamis (9/10/2025).
“Yang diperiksa itu dari devisi SDM, namanya Ridha Hasanusi,” kata sumber ini di waktu berbeda.
Ridha Hasanusi diperiksa terkait jumlah pegawai Bank Maluku-Malut, dalam pengadaan Seragam di Tahun 2020 dan 2021 tersebut.
“Paket ini kan di Umum, dan saksi ini bagian dari Devisi SDM yang menjelaskan jumlah pegawai. Nantilah, itu sudah masuk materi. Ikuti saja,” tandas sumber ini lagi.
Dari pantauan Spektrum di Kantor Kejari Ambon, Hasanusi keluar dari dalam kantor Kejari Ambon, tepat pukul 19.09 Wit. bersama pengacaranya, keduanya langsung menuju mobil yang terparkir didepan kantor, meninggalkan kantor anti rasuah itu.
Kasipidsus Kejari Ambon, Azer Orno yang dikonfiormasi membenarkan pemeriksaan terhadap Ridha Hasanusi. “Ia, benar,” jawab Orno singkat. (TIM)