AMBON, SPEKTRUM – Tidak ditahannya para tersangka kasus penyimpangan anggaran di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon menimbulkan berbagai pertanyaan di benak masyarakat.
Pasalnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini, para tersangka masih bebas berkeliaran.
Dan janji Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Ambon, Dian Frits Nalle untuk menuntaskan kasus ini tidak terbukti.
Diduga kuat, Nalle telah masuk angin, mengingat hanya dalam hitungan hari sejak ditetapkan tersangka kasus DLHP Kota Ambon, Kajari langsung gandeng Walikota Ambon menggalang dana bagi korban bencana di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Yang patut dipertanyakan, kenapa setelah ditetapkan tersangka pada kasus ini, Kajari langsung menggandeng Walikota Ambon dalam kegiatan galang dana buat korban bencana NTT, apalagi harga tiketnya tidak murah dan seluruh pejabat mulai eselon II, III dan IV diharuskan membelinya. Ini tidak masuk akal,” jelas sumber Spektrum di Kejari Ambon, kemarin.
Menurutnya, sejak para tersangka kasus DLHP Kota Ambon dirilis hingga saat ini tidak ada langkah lanjutan yang ditunjukan korps Adhyaksa Kota Ambon.
“Semua yang terkait dengan kasus ini diam, tidak bersuara,” kata sumber ini.
Ketika disinggung tentang proses audit kerugian negara oleh BPKP sumber ini hanya tersenyum.
“Apakah proses ini harus memakan waktu berbulan-bulan ? Jangan-jangan edit pribadi,” katanya.
Dikatakan, secara kasar, kasus ini telah menunjukan kerugian negara Karena dari hasil pemeriksaan puluhan saksi, biss disimpulkan berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.
Untuk diketahui, Lucia Izaac ditetapkan sebagai tersangka kasus penyimpangan anggaran di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota.
Tidak sendiri, Kepala DLHP Kota Ambon itu akan digarap bersama dua tersangka lainnya, yaitu, Mauritsz Yani Tabalesy (MYT) selaku Kepala Seksi Pengangkutan Bidang Kebersihan yang juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Ricky M. Syauta (RMS) yang merupakan mantan Manajer SPBU Belakang Kota
Penetapan tersangka dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Frits Dian Nalle saat press realese yang dilaksanakan di Kantor Kejari Ambon, Senin ( 07/06/2021).
Penetapan ketiga tersangka ditetapkan melalui surat print 030/Tim I/ X/MT/V/2021 tertanggal 27 Mei.
“Selama ini kami masih lakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan berkoordinasi dengan BPK sehingga baru sekarang dirilis pada waktu yang tepat,” kata Nalle didampingi Kasie Intel, Kasie Pidum, Kasie Pidsus, Kasie BB, dan Kasie Datun.
Ketika tersangka diduga terlibat pada kasus penyimpangan anggaran lebih dari Rp 5 miliar di DLHP Kota Ambon tahun 2019.
“Untuk kasus ini diduga terjadi penyimpangan anggaran lebih dari Rp 1 miliar pada tahun 2019,” kata Nalle. (tim)