BULA, SPEKTRUM – Tersangka berinisial S ini adalah Kepala Desa (Kades) Kamar, Kecamatan Kimuri Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku.
Dia ditahan atau dimasukan ke rumah tahanan negara (Rutan), oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Geser, karena diduga menyalahgunakan Dana Desa, dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD), tahun anggaran 2016 dan 2017.
Sebelum ditahan, tersangka diperiksa lebih dulu oleh penyidik Kejari Cabang Geser. Penahanan dilakukan di Kantor Kejari Bula SBT, Rabu, 23 Oktober 2019 pekan kemarin, sekira pukul 15:30 WIT.
Kepala Sub Seksi Intelejen dan Perdata, Tonny R. Lesnussa kepada wartawan di ruang kerjanya membenarkan, adanya penahanan terhadap tersangka.
Kades Kamar itu disangka melanggar pasal 2 juncto pasal 18 UU Nomor: 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Taersangka sudah ditahan sejak Rabu, 23 Oktber 2019. Tersangka diduga menyalahgunakan dana desa tahun 2016-2017. Tersangka kita tahan di Rutan Cabang Wahai selama 20 hari terhitung Rabu 23 Oktober 2019,” jelas Lesnussa.
Sebelum ditahan, tersangka dalam menjalani pemeriksaan, didampingi Kuasa Hukumnya, Ali Rumauw.
Tersangka diperiksa oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Geser Kacabjari Geser, Ruslan Marasabessy, Kepala Kasubsi Intel Cabjari Geser, Tonny R. Lesnusa, Kasubsi Pidum, Rasid Witaputra, dan Kasubsi Pidsus, Endang Anakoda, serta di bantu staf calon jaksa, Garuda Sakti.
Hingga berita ini dipublish, Kades Kamar itu, telah dibawa ke Rutan Masohi Cabang Wahai, guna menjalani proses hukum selama 20 hari, sambil menunggu pemberkasan dari Kejaksaan Negeri Ambon, untuk dipindahkan ke Rutan Ambon guna menjalani proses hukum selanjutanya. (S-13)