AMBON, SPEKTRUM – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat memastikan, sejak tahun 2018 hingga 2020 ini, lokasi tambang emas Gunung Botak di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, tetap tutup (tidak dibuka).
Dikatakannya, Polda Maluku dan Polres Pulau Buru berkomitmen menjaga kawasan Gunung Botak dimana sampai sekarang masih ada Pos Pengamanan yang didirikan untuk menjaga kawasan tambang emas Gunung Botak itu, agar tidak dimasuki penambang secara sembunyi-sembunyi.
Kabid Humas Polda Maluku ini, enggan mau ada pembentukan persepsi yang membanding-bandingkan masa tugas Irjen Royke Lumowa (mantan Kapolda Maluku), dengan Irjen Pol Baharudin Djafar, Kapolda Maluku sekarang, terkait dengan pengamanan kawasan tambang emas Gunung Botak.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat, mengklarifikasi pemberitaan media ini edisi 17 April 2020 dengan judul “Corona Mewabah, Penambang Liar Bobol Tambang Emas Pulau Buru”.
Berdasarkan berita tersebut menyampaikan fakta dimana penutupan tambang emas Gunung Botak dilakukan di masa Irjen Pol. Royke Lumowa, saat menjabat sebagai Kapolda Maluku. Tapi tambang emas yang berlokasi di Dusun Wamsait itu, kembali dibobol para penambang liar alias illegal. Meski faktanya demikian, tapi justru dikalrifikasi lagi oleh Kabid Humas Polda Maluku ini.
“Berdasarkan pemberitaan tersebut disampaikan, tambang emas liar di gunung botak ditutup tahun 2018. Dan sampai saat ini Polda Maluku tetap berkomitmen bahwa PETI di gunung botak tetap ditutup hingga ada solusi/kebijakan dari
Pemerintah lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat, kepada Spektrum Rabu, (22/04/2020).
Dia mengaku, sejak tambang emas Gunung Botak ditutup, sampai sekarang Polda Maluku dan Polres Pulau Buru, masih punya Pos Pengamanan di lokasi tersebut.
Yang menjadi kendala, kata dia, terbatasnya jumlah anggota pengamanan dibandingkan dengan luasnya areal gunung botak, sehingga menyebabkan ada penambang memanfaatkan kondisi ini, untuk masuk melakukan penambangan secara sembunyi-sembunyi
melalui jalur tikus.
Ditambahkannya, tahun 2019 lalu, Polda Maluku dan Polres Buru juga telah menangkap sebanyak 35 orang penambang yang berusaha masuk ke gunung botak. Jumlah 35 orang itu dalam 17 kasus atau perkara, yang mana telah berproses hingga di Pengadilan.
“Dan pada 16 April 2020, Polres Pulau Buru kembali menangkap lima orang. Mereka juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Itu Artinya, kawasan Gunung Botak hingga saat ini ditutup, dan dijaga oleh aparat Kepolisian,” katanya. (S-01)