31.1 C
Ambon City
Rabu, 16 Oktober 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jejak Agus Ririmase Dalam Dugaan Korupsi di Kupang

AMBON,SPEKTRUM-Nama Sekretaris Kota Ambon (Sekot) Agus Ririmase belakangan ini populer, sebab mantan Kadis Capil Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini, disebut-sebut, terkait dengan dugaan korupsi Walikota Cup yang sementara di sidangkan di Pengadilam Tipikor Kupang.

Walaupun dalam berbagai kesempatan Agus Ririmasse membantah keterlibatan dirinya dalam pusaran korupsi di Pemot Kupang, namun fakta persidangan berbicara lain. Para saksi secara terang benderang membeberkan peranan Agus Ririmase.

Bahkan jaksa Rumata selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang yang dipimpin ketua majelis, Teddy Windiartono, Senin (14/03/2022) secara terbuka menyebutkan akan menyurati Pemkot Ambon agar dapat menghadirkan Agus Ririmasse yang saat ini menjabat sebagai Sekot Ambon, dalam sidang selanjutnya.

Berikut rekam jejak Agus Ririmasse dalam dugaan korupsi Walikota Cup 2017 di Kupang, yang dihimpun Spektrum dari berbagai media online di Kupang.

Bermula dari persidangan hari Kamis (10/3/2022), Direktur Utama CV. Utama Konstruksi Selfius Tunliu yang menjadi saksi, membuka keterlibatan Agus Ririmasse, dimana Sekot Ambon itu meminta perusahan miliknya digunakan Agus Ririmase untuk pengadaan pakaian sepakbola.

Selfius Tunliu mengaku uang senilai Rp 129 juta lebih diterima oleh Agus Ririmase. Sementara selaku pemilik perusahan dirinya hanya menandatangani kontrak senilai Rp 130 juta namun uang tersebut tidak diterima dirinya.
“Benar saya tandatangan bukti pembayaran senilai Rp 129 juta lebih, tapi uangnya saya tidak pernah terima sedikitpun. Uang itu diterima oleh Agus Ririmase,” ungkap Selfius Tunliu dalam persidangan kasus korupsi Wali Kota Cup 2017 di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (10/3/2022).

Bahkan Agus Ririmase sendiri kata Selfius yang membelanjakan uang tersebut untuk membeli pakaian sepakbola bukan dirinya sebagai pemilik perusahan.
“Saya dengan beliau satu gereja waktu itu. Beliau pinjam CV saya, jadi saya serahkan profil perusahaan saya kepada Pak Agus,” ujarnya.

Dalam kasus ini menyeret dua dua orang sebagai terdakwa, yaitu Ishak Jusuf Ha’u Radja selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Deasy Mariani Ady Putri selaku bendahara PPK.

Kemudian dalam sidang lanjutan hari Senin (14/3/2022), do Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi Wali Kota Cup Tahun 2017, Kembali digelar. Dan seyogyanya Agus Ririmasse dihadirkan sebagai saksi.

Namun dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Y. Teddy Windoartono itu, JPU hanya menghadirkan Serly Megawati Lona selaku pejabat pengadaan, dan Imanuel Lasi yang berperan dalam pengadaan makanan dan snack, serta Dian selaku petugas pengadaan baliho dan spanduk dalam kasus tersebut.

Sementara dua saksi lainnya, masing-masing Agus Ririmase (Sekot Ambon) dan Rafael P.H. Herman Putra selaku Direktur Utama (Dirut) CV Rumpu Rampe tidak hadir. Rafael P. Helmy Herman Putra diketahui merupakan putra dari Wakil Wali Kota (Wawali) Kupang, dr Hermanus Man.

Rumata selaku JPU berjanji akan menghadirkan Rafael P.H. Herman Putra dalam persidangan berikut untuk didengar keterangannya juga Agus Ririmasse.
“Kami akan menyurati Pemerintah Kota Ambon agar Agus Ririmase bisa dihadirkan di Pengadilan Tipikor Kupang untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara ini,” sebut Rumata,” ujar JPU. (TIM)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles