AMBON, SPEKTRUM – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku akan mendisiplinkan masyarakat terkait dengan penerapan protokol kesehatan dalam memutus penyebaran virus corona di Maluku lebih khusus lagi di Kota Ambon.
Hal ini menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
“Sebelum ini, kita sudah laksanakan (penertiban protokol kesehatan). Imbauan-imbauan kepada masyarakat selama ini kan melalui operasi Aman Nusa yang kita laksanakan selama bulan Maret 2020 lalu,” jelas Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu, (12/8/2020).
Selama ini polisi telah mengimbau warga agar patuhi protokol kesehatan yang ditetapkan penertiban melalui Operasi Aman Nusa. Namun, dengan dikeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Maka polisi akan lebih ketat dalam menerapkannya.
“Namun dengan adanya Instruksi Presiden ini tentunya kita akan tingkatkan lagi dengan memberikan disiplin kepada masyarakat agar mereka lebih taat dan patuh terhadap protokol kesehatan,” tegas Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat.
Meskipun pihaknya telah diperintahkan untuk mendisiplinkan warga melalui Inpres tersebut, tetapi Polda Maluku tidak mempunyai kewenangan mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi. Pendisplinan protokol kesehatan akan dilakukan dengan cara-cara humanis.
“Tidak (ada sanksi). Jadi kita tentunya akan sesuaikan dengan aturan, koridor yang berlaku. Di mana kita mendisiplinkan itu secara humanis. Kita tidak punya kewenagan untuk memberikan sanksi,” ucap dia.
Pihaknya, sambung mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku ini menindak pelanggar protokol kesehatan, jika ada instruksi dari pemerintah daerah.
“Jika memang ada kebijakan dari pemerintah harus diambil sanksi atau tindakan, tentunya polisi akan melaksanakan itu. Tapi, selama ini kan tidak,” timpalnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada Kapolri untuk memberikan dukungan kepada gubernur, bupati dan wali kota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.
Bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
Melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan. (S-07)