Jaksa Tak Gentar Kejar Tanaya

Kejaksaan Tinggi Maluku nekat memproses hukum Ferry Tanaya. Kasus dugaan tipikor penjualan lahan untuk pembangunan PLTMG Namlea, menguji kecerdasan (kepintaran), Kajati Maluku Roro Zega dan anak buahnya. Niat mereka kembali menjerat pengusaha tajir di Maluku itu. Lalu apa pintu masuknya?

AMBON, SPEKTRUM –  Sedangkan, majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon telah menggugurkan status tersangka Ferry Tanaya. Ia dikalim tak bersalah, tidak melakukan pelanggaran hukum dalam penjualan lahan untuk proyek milik PT. PLN Persero di Namlea, Kabupaten Buru tersebut. Namun jaksa tak gentar. Mereka terus mebgejar Ferry Tanaya.

Jaksa diingatkan agar lebih pintar atau pandai mengartikan putusan praperadilan, yang memenangkan Ferry Tanaya. Status Ferry Tanaya saat ini masih saksi. Ia kemarin juga diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. 

Namun, kabarnya kasus dugaan proyek pembangunan PLTMG di Namlea, Kabupaten Buru itu, Ferry Kuat dijadikan tersangka ulang.  Ferry sebelumnya berstatus tersangka salam kasus tersebut. Sayangnya, statusnya tak terbilang lama setelah digurkan oleh Hakim Rahmat Selang dalam putusan Praperadilan yang diajukan Bos Tanah di Pulau Buru itu. 

Namun, langkah penyidik tak gentar. Kini rangkaian penyidikan kembali dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Baru yang diterbitkan oleh lembaga Kejati Maluku. Ferry dan sejumlah saksi sudah diperiksa. 

Tujuan Jaksa adalah untuk membuktikan kembali syarat formilnya. Namun, Ferry Tanaya menganggap itu hal biasa. Ferry optimis tak bersalah karena berpedoman kepada putusan Praperadilan. 

Soal ini, Kuasa Hukum Ferry Tanaya dalam hal ini Hendry Lusikooy kepada Spektrum di Ambon Selasa (13/10), berharap pihak Kejati Maluku lebih terlatih lagi dalam mengartikan putusan Praperadilan, dimana kliennya (Ferry Tanaya) sebagai pemohon. 

Menurut Henry, selain status tersangka Ferry Tanaya tidak sah, juga dalam amar putusan praperadilan menyebut pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor yang tertuang dalam surat printah No 02 tanggal 26 mei 2020 dinyatakan tidak sah. 

“Yang harus diperhatikan adalah kata berdasarkan. Berdasarkan itu, sudah menjelaskan tentang penggunaan pasal 2 dan pasal 3 sudah tidak bisah lagi,” kata Henry. 

Sehingga, Henry yang juga Direktur YLBHI Maluku ini menyarankan, Jaksa menggandeng ahli bahasa untuk mengartikan amar putusan Praperadilan kliennya tersebut. 

“Jaksa harus pakai ahli bahasa biar bisa mengartikan isi putusan praperadilan. Dicantumkan kata berdasarkan, ahli harus menjelaskan yang tertuang dalam surat perintah penyidikan. Sehingga kasus Ferry Tanaya berdasar pasal 2 dan pasal 3 tidak sah lagi. Pitusannya sudah jelas menyatakan tidak sah,” tandas Henry. 

Sebelumnya, Senin 12 Oktober 2020, Ferry datang bersama Penasehat hukumnya Henry Lusikooy sekira pukul 9.00 WIT ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk diperiksa sebagai saksi.

“Statusnya (Ferry Tanaya), diperiksa sebagai saksi,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette saat dihubungi Spektrum, Senin, (12/10).

Ferry Tanaya diperiksa dari pukul 10.00 WIT hingga pukul 11.30 WIT. Ia dicecar puluhan pertanyaan. Namun Samy Sapulette enggan menjelaskan lebih jauh terkait apa saja yang ditanyakan dalam pemeriksaan tersebut.

Sementara itu, penasehat hukum Ferry Tanya menyebut dalam pemeriksaan kurang lebih 1,5 jam itu, penyidik menanyakan hal yang sama seperti pemeriksaan sebelumnya.

“Tadi dia dicecar 20 pertanyaan. Pertanyaannya sama seperti sebelumnya menyangkut status tanah dan kerugian negara,” tutur Lusikooy saat ditemui di Pengadilan Negeri Ambon.

Ia mengaku akan mengikuti semua proses hukum dari kejaksaan. Pihaknya belum merencanakan langkah selanjutnya yang akan ditempuh. “Kami mengikuti dulu semua proses hukum yang ada,” kata dia.

Tak banyak keterangan yang didapat dari Lusikoou. Dia mengaku bahwa perkara ini masih dalam proses. “Prosesnya masih berjalan,” tandas Lusikooy.

Tanaya hadir dalam pemeriksaan setelah sebelumnya tidak bisa hadir, karena alasan sakit dan berada di Jakarta.

Kepala BPN Kabupaten Buru Saksi

Sebelumnya jaksa memeriksa Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buru, Nurdin Karepesina sebagai saksi dugaan korupsi pembelian lahan pembangu­nan PLTMG Namlea.

Nurdin Karepesina diperiksa di Kantor Kejari Buru Rabu (7/10) pukul 14.00 hingga 16.30 WIT dan dicecar puluhan pertanyaan.

“Ternyata dia kemarin sudah di­periksa usai kegiatan sebagai saksi per­kara pengadaan tanah untuk pem­bangunan PLTMG Namlea,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada media ini, Kamis (8/10).

Namun Sapulette enggan menje­laskan lebih lanjut terkait apa saja yang ditanyakan dalam pemeriksaan tersebut, dengan alasan sudah ma­suk materi perkara.

Penyidik menerbitkan lagi sprin­dik baru, pasca hakim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang me­ngabulkan permohonan praperadi­lan Ferry Tanaya, dan menggu­gur­kan status tersangkanya.

Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disam­paikan kepada Tanaya pada 25 September 2020 lalu.

Sementara Eks Kepala Seksi Peng­adaan Tanah BPN Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa melalui tim kuasa hukumnya mencabut prapera­dilan yang diajukan terhadap Kejati Maluku.

Langkah ini diambil, setelah kejak­saan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Ab­dul Gafur Laitupa dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea, Kabupaten Buru. (S-07)