Jaksa Selidiki Kasus Satpol PP Maluku

AMBON, SPEKTRUM – Kasus rekrutmen anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Maluku, terus diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. jaksa juga telah mengumpulkan berbagai data dan bahan keterangan.

Para pihak terkait akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan. Data dan bahan untuk dijadikan alat bukti seperti dokumen terkait rekrutmen anggota Satpol PP Provinsi Maluku didiuga illegal itu, sebagian sudah diperoleh tim jaksa.

Sejumlah dokumen itu disita pihak Kejati Maluku saat menggeledah Kantor Satpol PP Provinsi Maluku di Kota Ambon beberapa waktu lalu. Pengembangan masih bergulir di markas Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun Kota Ambon.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum – Humas) Kejati Maluku Samy Sapulette mengatakan, penyelidikan kasus ini masih berjalan.

“Puldata dan pulbaket dilakukan miash baerlangsung. Jaksa juga memerlukan banyak keterangan dari para pihak terkait lainnya,” akui Samy Sapulette, kepada Spektrum kemarin, sembari menambahkan beberapa pegawai Satpol PP Provinsi Maluku juga telah dimintai keterangan.

Informasi yang dihimpun Spektrum, rekrutmen anggota Satpol PP Provinsi Maluku, direncanakan untuk ditempatkan di berbagai tempat-tempat wisata. Namun, jalur rekrutmennya tak sesuai prosedur sebenarnya. oknum berkompeten disebut-sebut terlibat dalam kasus tersebut.

Anggota Satpol PP Provinsi Maluku yang direkrut secara liar ini, merupakan jatah oknum tertentu, dan ditengarai juga dimintai uang sebagai imbalan. Kejanggalan lain, administrasi juga diubah. Nomor SK pun tidak ada. Rekrutmen anggota Satpol PP saat itu, tidak sesuai dengan mekanisme sebenarnya.

Fakta lain, anggota Satpol PP Maluku yang direkrut, tanpa menjalani scranning dari pihak berwenang. Mereka tidak diterima oleh Badan Kepegawaian Provinsi Maluku. Kasus ini terbongkar saat penggerebekan di Kantor Rina Makana Jalan Pattimura tahun 2018 lalu.

Nomor SK juga diduga ganda atau sama. Penggunaan anggaran tak dapat dipertanggungjawabkan secara jelas. Soal ini, pihak Bagaian Kepegawaian mengaku, SK untuk pencairan anggaran rekrutmen 48 anggota Satpol PP tanpa mekanisme.

Sebelumnya, mantan Kasubdit Penyidikan dan Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi Maluku, Stella Rewaru mengungkapkan, 48 anggota Satpol PP itu tidak jelas keberadaan mereka.

“Tiba-tiba ada pembayaran gaji sejak Januari-Juni. Persoalan ini telah ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Maluku. Tentunya bukti-bukti telah dikantongi jaksa, dan hanya tinggal diproses selanjutnya saja,” kata Stella Rewaru, kepada Spektrum di Ambon, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Praktisi Hukum mendorong Kejati Maluku untuk menuntaskan kasus tersebut. “Publik menanti progres kasus ini. Bukan saja untuk kasus Satpol PP, tapi kasus dugaan korupsi lainnya juga harus dituntaskan,” kata F. S. Marnex kepada wartawan kemarin di Ambon.

Meski begitu, dia memaklumi langkah hukum mulai penyelidikan hingga penyidikan, tentu dilakukan jaksa mengikuti aturan hukum.

“Belum lagi untuk menghitung kerugian keuangan negara, berkas harus disodorkan ke lembaga berwenang diaudit, dan ini cukup memakan waktu lama. Kita berharap penanganan kasus ini bisa tuntas,” pungkasnya. (S-05)