SPEKTEUMONLINE.COM, AMBON – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon lakukan pemeriksaan saksi pada kasus duggan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Laha Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon tahun 2020-2021.

Dari pemeriksaan saksi terkuak adanya dugaan manipulasi anggaran Rp1,2 miliar yang menyeret JH selaku Bendahara Pembangunan Musolah Desa Laha, pemilik Bengkel MYM, dan mantan Bendahara Pemuda Desa Laha. Anggaran fantastis ini, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi selaku Kepala Desa Laha.
Kepala Seksi Tindak Pidana Kusus (Kasi Pidsus), Kejari Ambon, Azer Orno kepada wartawan Selasa, (18/11/2025) menyebut kasus ADD/ DD Desa Laha telah naik pada pemerikasaan saksi guna pembuktian sejumlah bukti pada kasus tersebut.
Orno mengakui jika pihaknya telah lakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi guna memperkuat bukti otentik anggaran ADD/DD Desa Laha sebesar Rp 1,2 miliar.
Penyidik lanjut Orno, menemukan adannya penyelewengan anggaran yang bersumber dari PAD pada tahun 2020 sekira Rp965 juta dan anggaran Rp937 juta tahun 2021 yang merugikan keuangan negara.
“Ditemukan terjadi penyimpangan pada anggaran tahun 2020 – 2021 bernilai Rp1,2 miliar” sebut Orno.
Pengelolaan PAD semestinya tercantum dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD). Yang terjadi, adalah PAD tersebut tidak tercantum dalam APBDes sehingga pembelanjannya tidak sesuai dengan mekanisme anggaran yang dirancang.
Untuk kasus ini, penyidik telah memeriksa puluhann saksi, diantaranya, NM mantan Saniri Negeri Laha, GL Kewang Darat dan HM Kewang Laut.
Kemudian HM Penerima Uang Duka, ⁠A Pembuatan Kanopi Kantor Negeri Laha, DL Ketua RW, ⁠ZL, Pengurus Majelis Taklim dan ⁠UL selaku Imam Masjid.
Kemudian, BW selaku Ketua RT, HD Ketua RT, ⁠MD Ketua RW, AA Ketua RT, JD Ketua RT, ⁠HRK, Ketua RT, ⁠DM Ketua RT, ⁠LD Ketua RT, ⁠EW selaku Ketua RW, ⁠AM yang juga Ketua RT.
“Hari ini pemeriksaan terhadap JH Bendahara Pembangunan Mushola Laha, MYM, Pemilik Bengkel dan MU selaku Mantan Bendahara Pemuda Negeri Laha.(S-05)