AMBON, SPEKTRUM – Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan ADD-DD di Negeri Haria, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) belum final.
Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua terus menggali bukti kasus dugaan korupsi ADD dan DD di negeri tersebut, dengan menggelar pemeriksaan terhadap saksi dan pihak terkait yang diduga mengetahui aliran dana ADD dan DD dimaksud.
“Penyidikan kasus ini masih berjalan. Kita masih terus memeriksa saksi-saksi dulu. Semua bukti ini kita dalami dan menggali lagi,” ujar Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua, Ardy kepada wartawan, Selasa, (18/5/2021) ketika dihubungi melalui selulernya.
Menurutnya, dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada, penyidik telah menggarap puluhan saksi dalam perkara ini.
“Para saksi sudah kami periksa. Sudah puluhan saksi yang diperiksa. Tapi yang jelas, kasus korupsi ini tidak bisa kita cepat-cepat. Harus melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan kasus,” terangnya.
Untuk itu, tambah jaksa satu bunga melati itu, masyarakat diharapkan agar bersabar dan menanti titik terang dari penyidikan kasus ini.
“Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi, saya berharap masyarakat bersabar. Semua pasti jalan sesuai dengan aturan main,” timpal Ardy.
Sebelumnya, Kacabjari Saparua, Ardy mengatakan, tim penyidik tidak mau terburu-buru dalam menetapkan tersangka dalam kasus ADD dan DD Haria.
Bahkan dari penyidikan kasus itu, sejumlah pihak terus dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, termasuk Bendahara Haria, inisial JS.
Menurut Ardy, Bendahara Negeri Haria telah diperiksa sejak 4 Mei 2021 lalu. Pemeriksaan itu mungkin dilakukan kurang lebih selama empat hari.
“Jadi pemeriksaan terhadap Bendahara kemungkinan berlangsung selama 4 hari. Hal ini dilakukan untuk mencari tahu, tindak pidana dalam kasus ini seperti apa,” jelas Ardy.
Dijelaskan, Bendahara Negri Haria, JS diperiksa, karena yang bersangkutan mengetahui aliran dana masuk dan keluar, terkait proses pengelolaan ADD dan DD tersebut.
“Kan Bendahara yang keluarkan uang. Dia juga berperan penting terkait laporan-laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan itu,” akuinya.
Ardy menambahkan, sebelum menggarap bendahara, tim penyidik telah memeriksa enan saksi lain dari kalangan masyarakat yang menerima bantuan rumah layak huni.
“Untuk hasil pemeriksaan, rumah yang diserahkan kepada warga ini dikerjakan tidak selesai. Namun, dalam LPJ dilaporkan rampung 100 persen,” ketusnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini Kecabjari Ambon di Saparua menaikan status kasus dugaan korupsi DD dan ADD Haria tahun 2018 senilai Rp.2 miliar, dari penyelidikan ke penyidikan. Pasalnya, kuat dugaan korupsi.
Pengusutan kasus tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat setempat. Dari laporan itu, ada sejumlah laporan pertanggungjawaban yang item-item pelaksanaannya di-mark-up.
Misalnya saja, pekerjaan lapangan voly, pekerjaan jalan lingkungan, pembangunan PAUD, Jambanisasi, Rumah Layak Huni, dan pemberdayaan. (HS-18)