28.3 C
Ambon City
Minggu, 15 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jaksa Didesak Ungkap Aktor Korupsi Damkar MBD

AMBON, SPEKTRUM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku didesak segera ungkap oknum pejabat yang terlibat pada kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) tipe 4 Bandara Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang sementara ditangani pihak Kejati Maluku.

Desakan tersebut dikemukaka Ketua Gerakan Advokasi Untuk Indonesia Bersih (GAUIB), Fredy Moses Ulemlem, SH.

“Saya minta agar Kejati Maluku segera ungkap dan dipublish siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” desak Ulemlem kepada Spektrum beru-baru ini di Ambon.

Dikatakan, komitmen penegakan hukum tidak sekedar slogan, tetapi tindakan nyata dari komitmen tersebut.

Untuk itu, Kejati Maluku harus secepatnya menyelesaikan kasus dugaan pengadaan Mobil Pemadam, khusus tipe 4 untuk Bandara di Tiakur, Kabupaten MBD tersebut.

Baca juga : Pengusutan Kasus Mobil Damkar Mandek

“Semoga Kejaksaan Tinggi Maluku bisa menuntaskan kasus ini, tanpa pandang bulu, mau keluarga penguasa atau siapapun yang terindikasi terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.

Selaku anak asli Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), dirinya menegaskan, jika kasus lamban di tangani Kejaksaan Tinggi Maluku, maka pihaknya tetap presur dan mempertanyakan kendala dihadapi penyidik.

“Karena dugaan kasus pengadaan Mobil Pemadam di MBD ini, untuk kerugian negara tidak sedikit. Sebab itu secepatnya Kejati harus selesaikan kasus ini,” tandas Mozes yang juga Advokat.

Ilustrasi

Untuk diketahui, pada kasus ini sejumlah pihak telah diperiksa. Jaksa membutuhkan data, bahan keterangan para pihak, demi penyelidikan kasus dimaksud. Mantan Kadishub dan Infokom MBD, diduga turut bertanggung jawab dalam proyek pengadaan mobil Damkar.

Hingga kini, kasus ini masih dalam tahapan penyelidikan. Keterangan para pihak terkait masih terus dikumpulkan.

Baca juga : Jaksa Sita Dokumen Proyek Mobil Damkar Mbd

Kasus ini semula ditangani penyidik Bareskrim Polri pada tahun 2017 dan dilimpahkan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Setelah naik penyidikan, Ditreskrimsus mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Maluku sejak April 2018 lalu.

Proyek ini dialokasikan dalam APBD 2016 senilai Rp.5.580.025.000 di Dinas Perhubungan dan Infokom MBD. Saat itu Desianus ‘Odie’ Orno menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom MBD. Kasus ini diiusut lantaran diduga pengadaannya tidak sesuai spek kontrak.

Awalnya, pada tahun 2015 Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD mengalokasikan anggaran sebesar Rp.6 miliar untuk pengadaan mobil damkar tipe 4 yang memiliki spesifikasi khusus untuk Bandara Tiakur. Namun kontrak tersebut dibatalkan dengan pertimbangan waktu pekerjaan dianggap pendek.

Setelah itu, proyek ini kembali dilanggarkan tahun 2016 dengan nilai Rp.5.5 miliar lebih. Namun diduga mobil yang didatangkan atau dibeli oleh Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD itu tidak sesuai dengan spek kontrak, karena mobil damkar tersebut bukanlah spesifikasi mobil damkar tipe 4 khusus untuk Bandara. Melainkan mobil damkar biasa. (TIM)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles