AMBON, SPEKTRUM – Ekspose perkara dugaan korupsi dalam pembelian lahan untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Namlea, belum dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. itu karena hasil audit kerugian negara belum diserahkan BPKP Maluku ke penyidik. Alhasil penetapan tersangka pun belum dapat dilakukan penyidik Kejati Maluku.
Belum diketahui kepastian waktu yang tepat untuk menggelar ekspose perkara pembelian lahan proyek PLTMG Namlea tersebut. Pihak Kejati Maluku berdalil harus menunggu hasil audit BPKP Provinsi Maluku. Penetapan tersangka hingga Senin (23/03/2020), belum dilakukan.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasi.Dik) Kejati Maluku, Ochen Acmahdaly mengatakan, jika hasil audit BPKP sudah diterima, otomatis langkah selanjutnya yakni dilakukan gelar perkara, dan penetapan tersangka. namun sampai saat ini BPKP belum menyerahkan hasil audit dugaan korupsi PLTMG Namlea itu ke penyidik.
“Jika di 2020 ini dokumen hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Maluku sudah kami (penyidik-red) terima, maka tim penyidik akan menindaklajuti langkah hukumnya, dengan gelar ekspose perkaranya. Dan selanjutnya penetapan tersangkanya juga,” terang Ahmadaly kemarin di Ambon.
Hal senada juga diakuin oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Samy Sapulette. Menurutnya, hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP, belum diserahkan ke Kejati Maluku.
“Hasil audit itu (PLTMG), BPKP belum serahkan ke penyidik Kejati Maluku. masih diaudit,” kata Samy Sapulette sembari menambahkan, koordinasi tetap dilakukan.
Diketahui, kasus ini diusut Kejati Maluku setelah pemilik lahan, M. Mukaddar merasa pembelian tidak sesuai dengan nilai yang tertera dalam kontrak jual-beli. Kemudian Mukaddar membuat laporan kepada kejaksaan untuk mengusutnya. Proyek tersebut milik PT.PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku di Namlea ini diduga bermasalah. Didanai APBN di Tahun Anggaran 2016 dengan nilai proyek sebesar Rp.6,4 lebih itu tidak dapat dilanjutkan, karena tersandung korupsi. Jaksa mencium adanya bau korupsi, lalu mengusutnya.
Kekurangan bukti menjadi prioritas penyidik untuk mengungkap siapa pelaku di kasus dugaan korupsi proyek PLTMG Namlea.
Pembelian lahan untuk pembangunan PLTMG milik PT.PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku itu, bersumber dari APBN Tahun 2016 senilai Rp.6,4 lebih. Proyek ini belum bisa dilanjutkan, karena tersandung dugaan korupsi.

“Banyak pihak terkait telah diperiksa penyidik, termasuk keterangan diambil, begitu juga ada dokumen-dokumen disita saat tim penyidik turun langsung ke lokasi proyek bermasalah itu. Memang belum ada tersangkanya. Perkiraan saya, mereka (penyidik), akan melakukannya di tahun 2020 ini,” kata sumber kepada Spektrum. (S-05)