AMBON, SPEKTRUM – Pengoperasian RSUP dr. J. Leimena di Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon kembali ditunda.
Padahal, pada Senin, 18 Mei 2020 lalu, Dirut RSUP dr. J. Leimena, dr. Celentinus Ngumte telah memastikan rumah sakit tersebut bakal beroperasi pada 26 Mei 2020.
Belum beroperasinya RSUP dr. J. Leimena dikemukakan Ngumte kepada Spektrum, Senin (25/05/2020), melalui sambungan teleponnya. “Kami masih dalam tahap persiapan,” katanya singkat.
Ketika didesak soal rencana jadwal pengoperasian RSUP dr. J. Leimena, Ngumte memastikan belum bisa beroperasi.
“Belum bisa beroperasi,” katanya lagi.
RSUP dr. Leimena dijadwalkan akan dioperasikan sebagai Rumah Sakit sementara bagi pasien terpapar Covid-19.
Dengan beroperasinya rumah sakit ini diharapkan bisa menampung pasien yang terindikasi Covid-19, agar tidak lagi ada pasien yang ditolak dengan berbagai alasan yang akhirnya meninggal dunia.
Harapan tersebut dikemukakan, Isaac Tandisuli warga Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon kepada Spektrum melalui sambungan teleponnya, Senin (25/05/2020).
Tandisuli meminta agar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon dan Provinsi Maluku tidak lagi menunda pengoperasian rumah sakit tersebut.
“Kami meminta Pemerintah Provinsi Maluku dan Kota Ambon untuk menyikapi permasalahan ini, jangan sampai ada warga yang ditolak saat ingin berobat,” katanya.
Sebab, tambah Tandisuli, jika RSUP dr. Leimena telah difungsikan, maka rumah sakit lainnya bisa fokus menangani pasien umum.
Dirinya mengaku prihatin dengan kondisi masyarakat beberapa hari terakhir ini yang harus meregang nyawa tanpa bisa dirawat.
“Awalnya, kita dengar dari media ada anak kecil yang ditolak di sejumlah rumah sakit dan akhirnya meninggal. Belum selesai keterkejutan kita, muncul lagi warga lain yakni SM yang sempat ditolak beberapa rumah sakit dan akhirnya meninggal juga. Kami berharap, tidak ada lagi penolakan dari rumah sakit terhadap pasien. Itu melanggar Hak Azasi Manusia, karena negara harus memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh warganya termasuk mereka yang sakit,” tandasnya.
Tandisuli mengaku, pemerintah telah berbuat banyak, walaupun belum membuat masyarakat puas.
“Kami menaruh harapan besar agar Pemerintah Provinsi Maluku bersinergi dengan Pemkot Ambon, dan secepatnya mengoperasikan RSUP dr. Leimena. Kiranya penolakan terhadap pasien tidak terjadi lagi,” harapnya.
Untuk diketahui, Minggu, 24 Mei 2020, SM (37) meninggal di RST dr. Latumeten Ambon. SM sempat dirawat di RST dr. Latumeten dengan keluhan batuk-batuk dan setelah di-Rapid Tes ternyata hasilnya reaktif.
Sebelum akhirnya dirawat ke RST dr. Latumeten, SM sempat ditolak pada Sabtu malam, (23/05/2020) dengan alasan tidak lagi menerima pasien umum.
Setelah itu, informasi yang berhasil diperoleh, SM juga sempat dibawa ke RS Bhayangkara Tantui-Ambon dan juga RS Bhayangkara Tantui, namun juga ditolak.
Akhirnya, SM bisa dirujuk kembali ke RST dr. Latumeten setelah pihak keluarga berkoordinasi dengan Gustu Covid-19 Maluku. Sayangnya, pada Minggu, (24/05/2020) sekira pukul 21:30 WIT, SM meninggal dunia. SM akhirnya dimakamkan di TPU khusus Covid di Desa Hunut Kecamatan Baguala Kota Ambon dengan protap Covid-19.
Tandisuli berharap, pemerintah secepatnya mengumumkan hasil swab SM, agar keluarga dan lingkungan, terutama mereka yang pernah kontak erat dengan korban segera ditracing.
“Ini penting untuk memutuskan mata rantai penyebaran covid-19,” katanya. (S-16)