Hapus Video Liputan Jurnalis Molucca TV
AMBON, SPEKTRUM – Arogansi dan sikap sombong dipertontonkan ajudan Gubernur Maluku I Ketut Ardhana dengan menghapus hasil kerja koresponden Molucca TV dikecam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Maluku.
Sofyan Muhammadia diintimidasi bahkan karya jurnalistiknya berupa video liputan kunjungan Gubernur Maluku, Murad Ismail bersama Ketua PKK Maluku, Ny. Widya Murad Ismail di Pelabuhan Merah Putih Kota Namlea, Kabuoaten Buru, Sabtu (09/07/2022) dihapus tanpa alasan.
Ketua IJTI Maluku, Imanuel Alfred Souhally didampingi Sekretaris IJTI Maluku, Muhammad Jaya Barends mengecam tindakan I Ketut Ardhana tersebut.
Bahkan, disebut-sebut aksi arogan Ketut terjadi lantaran andil Azis Hentihu, anggota DPRD Maluku.
Dalam rilisnya, Ketua IJTI Maluku menjelaskan kronologi penghapusan video dan intimidasi yang dialami koresponden Molucca TV.
Awalnya, sekitar pukul 13.40 WIT Gubenur Maluku Murad Ismail bersama Ketua PKK Maluku Widya Murad Ismail dan rombongan tiba di Pelabuhan Merah Putih, Namlea, Kabupaten Buru.
Disaat bersamaan, puluhan mahasiswa asal Kecamatan Batabual mendemo Gubernur Maluku, Murad Ismail. Demonstrasi tersebut, tidak diterima oleh Gubernur Maluku. Beliau langsung mengeluarkan kata-kata kasar dengan mengundang mahasiswa ‘baku pukul’ dan memarahi para mahasiswa.
Melihat kondisi demikian, Sofyan Muhammadia, koresponden Molucca TV yang saat itu berada di lokasi langsung mengabadikan video untuk materi liputan melalui handphone (HP) miliknya.
Namun, dia dihalangi ajudan Gubenur Maluku yang disebut-sebut bernama I Ketut Ardana. Tak hanya itu, sang ajudan juga meminta menghapus video tersebut.
Padahal Sofyan Muhammadia, telah memperkenalkan diri sebagai jurnalis Molucca TV, yang bertugas di Kabupaten Buru namun tidak dihiraukan.
Setelah HP diambil, ajudan lebih dahulu mengirim video liputan kepadanya melalui WatsApp.
Setelah itu, video dihapus olehnya. Meski begitu, ajudan kembali mengirim video tersebut kepada Sofyan Muhammdia melalui WatsApp.
“Atas kejadian itu, IJTI Pengurus Daerah Maluku mengecam sikap arogan I Ketut Wardana, ajudan Gubernur Maluku Murad Ismail yang menghapus video hasil liputan jurnalis Molucca TV, Sofyan Muhammadia,” tegas Souhally.
Menurutnya, tindakan I Ketut Wardana, ajudan Gubernur Maluku Murad Ismail yang menghapus video dan mengintimidasi jurnalis Molucca TV, Sofyan Muhammadia bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.
Bahwa jurnalis saat menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers. Sebagai ajudan, seharusnya I Ketut Wardana banyak belajar agar mengetahui kerja-kerja jurnalis.
Perbuatan I Ketut Wardana melanggar Pasal 18 ayat 1 bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (Tim)