Spektrumonline.com
Beranda LINTAS MALUKU HIMAPEL Desak Kejati Usut Korupsi Taman Kota Saumlaki

HIMAPEL Desak Kejati Usut Korupsi Taman Kota Saumlaki

AMBON, SPEKTRUM – Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Pemuda Lelemuku (HIMAPEL) Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau KKT di Ambon Senin, (12/10/2020), menerobos pintu Kejaksaan Tinggi Maluku di Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku.

Mereka mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rorogo Zega, menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek Taman Kota Saumlaki, Ibukota KKT.

Proyek Taman Kota sendiri bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD KKT tahun Anggaran 2017. Nilai kontrak proyek yang dikerjakan PT. Inti Artha Nusantara selaku Kontraktor Pelaksana tersebut sebesar Rp.4.512.718.000.

Proyek ini mangkrak. Diprediksi merugikan negara miliaran rupiah ditangani Kejati Maluku. Sayangnya, kasus lambat pasca naikan status oleh penyidik pada November 2019 lalu. Bahkan tersangkanya belum juga diketahui.

Menurut demonstran, aksi demonstrasi terpaksa dilakukan menyusul surat resmi yang dilayangkan terkait pertanyaan penanganan kasus tidak diindahkan Kejati Maluku.

“Kami meminta dengan hormat bapak Kajati Maluku untuk dapat menemui kami di sini. Dan kami minta dengan hormat untuk merespons permintaan kami,” teriak seorang orator dalam orasinya.

Para pengunjuk rasa meminta Kajati Maluku segera menindak tegas orang yang telah merugikan negara, khususnya di KKT.

“Kapan penetapan tersangka dalam proyek Taman Kota di Saumlaki yang katanya sudah 80% dalam tahap penyelidikan. Kami memohon keadilan seadil-adilnya dari pihak Kejati Maluku,” pinta mereka.

Dua poin tuntutan HIPMAPEL diantaranya;

“Mendesak Kejati Maluku agar segera menetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Taman Kota Saumlaki dan Mempertanyakan sejauh mana tindakan Kejati Maluku terhadap Disposisi Terhadap Laporan 5 DPRD KKT Periode 2014-2019.”

Aksi tersebut diterima oleh perwakilan Kajati Maluku yaitu Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Samy Sapulette dan Kasi Penyidilan, Uceng Almahdaly.

Menurut Samy Sapulette yang merupakan juru bicara Kejati Maluku di hadapan massa aksi mengaku kasus tersebut sudah diekspose ke BPKP Perwakilan Maluku. Ini dilakukan untuk perhitungan kerugian negara dalam kasus itu.

Dikatakan, kerugian keuangan negara merupakan suatu unsur yang penting dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi, oleh karena itu ada hasil audit dulu baru kemudian akan dilakukan langkah selanjutnya yaitu Penetapan Tersangka.

“Jangan sampai kami di Pra Peradilan dan nantinya akan berdampak negatif kepada pihak Kejati Maluku,” akuo Sammy.
Samy juga menjawab pernyataan para pendemo yang mengaku akan memberikan data dan bukti terkait sejumlah kasus dugaan korupsi di KKT.

“Apabila ada kasus-kasus yang lain segera dilaporkan dan nantinya akan kami sampaikan kepada bapak Kajati dan kemudian dilakukan kroscek kepada teman-teman kami yang menangani,” ujarnya. (S-07)

Komentar
Bagikan:

Iklan