27.2 C
Ambon City
Minggu, 8 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hasil Swab Tersangka Negatif, Prasetya: Akan di Tes Ulang

AMBON, SPEKTRUM.- Pasca persoalan penghadangan dan pengambilan paksa jenazah Hasan Keiya, di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon beberapa waktu lalu, Polisi lalu ambil tindakan.

Penyidikan membuahkan hasil. Hasilnya, penyidik menetapkan AM, HL, BY, SI, SU, SD, dan SY, NI, YN. MO dan SY, sebagai tersangka. Mereka kemudian ditahan dalam penahanan yang terpisah, sesuai protokol kesehatan.

Setelah itu, pihak kepolisian kemudian melakukan kordinasi dengan dinas Kesehatan Kota Ambon untuk mengambil langkah cepat dengan rapid test sekaligus pengambilan sample lendir sepuluh tersangka, guna diperiksa melalui PCR (Polymerase Chain Reaction).

Usai sample lendir diuji di laboratorium, Dinkes Kota Ambon kemudian menyerahkan hasil swab kepada Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pp Lease. Setelah dibaca dan diteliti oleh Kapolresta Ambon Kombes Pol Leo Surya Nugraha, ternyata hasil sepuluh tersangka penghadangan petugas dan pengambilan jenazah, negatif.

“Oh ya Pak, hari Jumat, 10 Juli 2020, kami sudah sampaikan kepada tersangka dan keluarga, Alhamdulillah semuanya negatif,” kata Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Gilang Prasetya kepada media ini, Senin (13/7/2020).

Meskipun negatif, Polresta Ambon tetap melakukan pengawasan terhadap para tersangka. Karena nanti akan digelar tes ulang. Tes tersebut guna memastikan para tersangka betul-betul bebas dari Covid-19.

“Hanya saja para tersangka masih tetap dipantau secara periodik untuk memastikan hasilnya benar-benar negatif,” tutur Kasat Reskrim tanpa menjelaskan kapan para tersangka akan diswab ulang.

Sebelumnya, Polresta Ambon dan Pp Lease menetapkan 10 tersangka dalam penghadangan dan pengambilan paksa jenazah Hasan Keiya.

Pertama, delapan orang orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AM, HL, BY, SI, SU, SD, NI, dan YN, beberapa hari kemudian polisi menetapkan dua tersangka baru, MO dan SY. Dari sepuluh tersangka ini, tujuh ditahan, sementara tiga orang wajib lapor, mereka adalah NI, YN dan SY. (S-07)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles