Terkait Aliran Dana Rp 5,3 miliar di DPRD Kota Ambon
AMBON, SPEKTRUM – Dijadwalkan, Kamis (18/11/2021) penyidik Kejaksaan Negeri Ambon akan memeriksa Sekretaris DPRD Kota Ambon, Steven Dominggu terkait aliran dana Rp 5,3 miliar di lembaga legislative tersebut.
Bukan hanya Sekwan tapi ada 11 staf di Sekretariat DPRD Kota Ambon yang bakal dimintai keterangannya.
Sumber Spektrum di Kejari Ambon menjelaskan, jika surat undangan pemeriksaan telah dikirim ke para pihak yang akan dimintai keterangannya.
“Bukan hanya Sekwan tapi juga staf Bagian Keuangan dan Bagian Umum ikut dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata sumber ini.
Sayangnya, sumber tersebut tidak mau menyebutkan nama-nama para pihak yang diundang untuk dimintai keterangan tersebut.
“Tunggu saja, hari Kamis dan Jumat, pasti ketahuan siapa saja yang dipanggil,” katanya.
Untuk diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Frits Nalle mengakui saat ini Kejari Ambon tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan anggaran di DPRD Kota Ambon senilai Rp. 5,3 miliar.
Dugaan penyimpangan anggaran sebesar Rp. 5,3 miliar di DPRD Kota Ambon Tahun 2020 diketahui hasil temuan BPK RI. Ada 11 Saksi yang telah dijadwalkan penyelidik Kejari Ambon, salah satunya Sekertaris Dewan Kota Ambon, Steven Dominggus.
“Terkait temuan BPK 5,3 miliar, kita sedang melakukan penyelidikan sejak tanggal 15 kemarin. Kita sudah jadwalkan ada 11 saksi,” ungkap Kajari Ambon, Dian Frits Nalle saat dikonfirmasi wartawan di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Ambon, Selasa (16/11/2021).
Menurutnya, dari 11 saksi yang diagendakan itu, semunya dari baru dari Sekeretariat Dewan DPRD Kota Ambon, termasuk Sekwan.
“Dari Sekertariat dulu. Sekwan termasuk dan stafnya. Setelah itu baru kita ke Anggota Dewan,” kata Nalle. (HS-16)