AMBON, SPEKTRUM – Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Maluku, memastikan biaya tes swab mandiri mengikuti keputusan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan yakni harga tertinggi Rp 900.000.
Di Kota Ambon hanya ada dua lembaga kesehatan swasta yang melaksanakan uji swab, yaknik Klinik Prodia dan RS Siloam. “Harus menerapkan harga tertinggi tes swab sesuai keputusan Pemerintah Pusat yakni Rp 900 ribu,” kata Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid -19 Maluku, Kasrul Selang kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (06/10/2020).
Menurut Selang keputusan memberlakukan batas harga tertinggi untuk tes swab mandiri tidak petlu dibahas di tingkat daerah. “Kita wajib mengikuti keputusan Pemerintah Pusat, tidak perlu dibahas langsung diterapkan,” tegasnya.
Diketahui, Kemenkes, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan batas maksimal harga tes usap atau swab mandiri sebesar Rp900 ribu.
“Kami dari Kementerian Kesehatan dan BPKP menyetujui ada kesepakatan bersama terkait batas tertinggi harga pemeriksaan swab RT-PCR secara mandiri sebesar Rp900 ribu,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir, dalam konferensi pers secara daring, di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (2/10/2020)
Ia menyebut batas atas biaya pemeriksaan PCR tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang akan melakukan tes secara mandiri dan tidak berlaku bagi upaya pemeriksaan tes PCR yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan pelacakan kontak erat pasien Covid-19.
Harga tertinggi untuk tes PCR tersebut sudah memperhitungkan berbagai komponen biaya secara cermat. Yaitu, biaya jasa sumber daya manusia baik itu dokter spesialis, pengambil sampel, ataupun pengekstraksi dan pemeriksa sampel.
Selain itu, memperhitungkan harga reagen, harga pembelian dan perawatan alat tes, penggunaan bahan sekali pakai seperti alat pelindung diri (APD) level 3, dan juga biaya-biaya administrasi.
Kementerian Kesehatan selanjutnya akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan di daerah terkait keputusan ini.
Harga tes PCR maksimal Rp900 ribu tersebut baru akan berlaku setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menandatangani surat edaran terkait.
Kadir menerangkan, keputusan pemerintah menetapkan harga maksimal tes PCR sebesar Rp900 ribu demi kepentingan masyarakat dan juga kepentingan fasilitas layanan kesehatan.
Ia menyebut, pengawasan penetapan harga tes PCR di lapangan akan dilakukan oleh dinas kesehatan provinsi dan kabupaten-kota, serta juga dilakukan oleh BPKP. (S-16/ANT)