AMBON, SPEKTRUM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Ambon menghukum dua warga Desa Latuhalat Kota Ambin, yang mengibarkan bendera Republik Maluku Selatan (RMS), saat perayaan HUT RMS pada 25 April 2020, terbukti melakukan tindak pidana makar.

Dua pejuang kemerdekaan RMS itu adalah Dominggus Saiya alias Minggus (51) dan Agustinus Amos Matatula alias Agus (57). Mereka dihukum 1 tahun dan enam bulan kurungan penjara.

“Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 110 ayat (1) KHUPidana tentang pemufakatan jahat untuk melakukan tindakan makar,” sebut Hakim Ketua, Felix Uwisan dalam ruang sidang anak yanh berlangsung secara online di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (8/12/2020).

Dua terdakwa didampingi kuasa hukum, Samuel Waleruni. Kedua terdakwa menyatakan menerima putusan hakim. Sementara, Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Heru Hamdani menyatakan pikir-pikir. Sidang pun berakhir.

Diketahui, putusan hukum kedua terdakwa makar ini, tentu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Heru Hamdani yang menghukum keduanya dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Yang memberatkan para terdakwa ialah terdakwa mengganggu keutuhan dan dapat memecah belah NKRI, mengganggu stabilitas dan keamanan negara, serta mengganggu ketertiban umum.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit memberikan keterangan.

Dalam dakwaan, JPU menyebut, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi tepatnya di halaman rumah terdakwa di Dusun Omputy, Desa Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Awalnya, sebelum masuk dalam HUT RMS, dua terdakwa bersama rekan-rekannya menggelar rapat membahas terkait perjuangan Dr.Alex Manuputty.

Tujuan mereka untuk mengembalikan kedaulatan Negara Republik Maluku Selatan, dan juga kepentingan pengibaran bendera RMS pada 25 April serta menunjukan eksistensi RMS di tanah Maluku.

Kemudian disepakati masing-masing anggota harus mengibarkan bendera RMS di depan rumah masing-masing saat hari RMS dimaksud.

Awal pertemuan itu juga, terdakwa Amos Matatula yang tinggal di Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, menghubungi terdakwa Dominggus Saiya yang sedang bekerja di Pulau Seram untuk datang mengikuti rapat bersama di rumah terdakwa Dominggus di Desa Latuhalat.

Karena terhitung sejak enam bulan lalu, terdakwa Amos sudah menyerahkan bendera RMS ke terdakwa Dominggus.

Selanjutnya pada 25 April 2020, terdakwa Dominggus Saiya langsung mengibarkan bendera RMS di depan rumahnya. Tidak menunggu lama, anggota Polsek Nusaniwe yang mengetahui aksi terlarang tersebut langsung mengamankan kedua terdakwa.

“Di hadapan petugas, terdakwa mengakui melakukan hal tersebut karena memperingati HUT RMS, dan agar kedaulatan Negara Republik Maluku Selatan dikembalikan oleh Negara Republik Indonesi, dan juga untuk melaksanakan perintah Dr. Alex Manuputty yang dikeluarkan melalui selebaran pengibaran bendera benang raja tersebut,” jelas JPU dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan sebelumnya.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim menunda sidang untuk dilanjutkan pekan depan dwngan agenda putusan. (S-07)