AMBON, SPEKTRUM – “Keterangan saksi ini berbeda-beda, saya minta Majelis Hakim mencekal agar saksi tidak keluar kota agar keterangan saksi ini bisa dikonfrontir dengan saksi yang lain biar ada kejelasan,” itulah kalimat tegas Dr. Adolof Saleky, SH.MH dalam sidang yang berlangsung, siang tadi, Jumat 26 Matet 2021.
Diketahui, mantan direktur pemasaran Bank Maluku-Malut, Willem Patty dihadirkan dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan dan pembelian (reverse repo) surat-surat hutang/obligasi pada kantor pusat PT.Bank Pembangunan Daerah Maluku Tahun 2011 sampai dengan 2014 dipengadilan negeri Ambon.
Kehadiran Willem dalam sidang yang dilimpin Hakim Ketua Pasti Tarigan ini guna menjelaskan transaksi surat-surat obligasi pada kantor pusat PT.Bank Pembangunan Daerah Maluku dengan PT AAA Securitas. Hanya Keterangan yang yang diberikan Willem Patty berbeda dengan keterangan yang disampaikan sejumlah saksi yang dimintai keterangan sebelumnya.
Misalnya dalam persetujuan kerjasama, mantan Direktur Utama Bank Maluku Dirk Soplanit dalam keterangan sebelumnya menyampaikan yang mengatur kerjasama adalah Direktur Pemasaran yakni Willem Patty, dan dirinya hanya diinfokan oleh Willem Patty pasca kerjasama disepakati.
Sedangkan dalam sidang lanjutan siang tadi, Willem Patty mengaku kerjasama disepakati pasca ada pertemuan yang dirinya lakukan bersama Soplanit selaku Direktur Utama saat itu dengan Direktur PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Theodorus Andri Rukminto.
Tak hanya itu, Willem juga mengatakan kerjasama Repo juga dibahas dalam RUPS, sementara diketerangan sebelhmnya Mantan Dirut mengaku bahwa kerjasama tersebut tidak dibahas dalam RUPS.
Pernyataan Willem Patty ini lantas membuat Kuasa Hukum terdakwa Isack B Thenu, Adolop Saleky bereaksi. Doktor Hukum Pidana ini meminta Hakim untuk mencekal Willem Patty untuk tidak bepergian keluar agar keterangannya dapat dikonfrontir dengan saksi lain.
Tak hanya soal keterangan berbeda, terungkap kerjasama yang dimotori Direktur Pemasaran ini tidak memiliki General Agreement atau perjanjian kerjasama. Padahal nilai kerjasama mencapai ratusan milliar.
“Tidak ada perjanjian kerjasama,” ucap Willem saat ditanyai Hakim.
Peryataan Willem Patty ini diperkuat lewat keterangan mantan kepala devisi trisury Edmon Martinus yang juga dihadirkan sebagai saksi.
Menurut Martinus kerjasama Repo baru diketahui setelah dirinya diberitahu Willem Patty untuk membuat memorandum. Hanya saja memorandum yang dikeluarkan tanpa dilakukan analisa terlebih dahulu.
“Saat itu Kita dihubungi direktur pemasaran bahwa ada surat permohonan yang masuk dengan nilai Rp.220 milliar sehingga diperintahkan membuat memorandum, untuk transaksi repo ini devisi tidak lakukan analisa lagi karena saat itu diperintahkan Direktur pemasaran,” bebernya.
Willem Patty juga terlihat cuci tangan atau melempar tanggung jawab kepada Idris Rolobessy dan Izack B. Thenu yang adalam Direksi selanjutnya, pasca ia bersama Dirk Soplanit pensiun pada 31 Januari 2014.
Padahal transaksi ini, dari hasil pemeriksaan Otorotas Jasa Keungan (OJK) terhadap Bank Malumu menyebutkan, transaksi Repo Obligasi inibtelag bermasalah sejak 2011 lalu. “Jaman kita lunas. Tidak ada yang masalah, nanti di Oktober 2014 barulah masalah,” jelas Willem yang tak mampu menjelaskan hasil pemeriksaan OJK tersebut.
Bahkan, pria bermuka merah ini saat ditanya soal hubungan Bank Maluku dengan PT AAA Securitas, Willem mengaku kalau pihaknya yang melakukan pertemuan awal dengan Theodorus Andre Rukminto di Jakarta bersama dengan Direktur Utama PT Bank Maluku.
“Transaksi Repo lebih berhubungan dengan saya selaku Dirut Pemasaran, Direktur Kepatuhan (terdakwa Cak) tak terlibat. Ia hanya mengawasi, kalau dalam penilaiannya tidak bisah, ya kita tidak bisah lakukan transaksi,” sebut Willem dengan lantang.
Hanya saja, Willem yang kuat akan dijadikan tersangka berikut dalam kasus ini berbedah dengan bukti yang dipegang Jaksa. Misalkan, dalam aturan Pedoman Bank pengambilan keputusan tidak boleh melibatkan Dirut Kepatuhan, nyatanya ada tandatangan terdakwa Cak dalam memorandum yang diajukan oleh Devisi Treasuri.
“Ia kita lakukan atas perintah Direktue Pemasaran. Kalau tidak ada perintah ya kita tidak lakukan transaksi dengan memposikan Dirit Kepatuhan saat itu untuk mendatangi karena dua direksi sedang di jakarta,” jawab Edmon menjawab pertanyaan Olof, sapaan Ketua DPD PERADI Maluku itu.
Diakhir pemeriksaan itu, Willem Patty akan dipanggil kembali untuk dikonfontir dengan saksi Dirk Soplanit akibat dari keterangannya yang tidak benar.
“Saudara saksi tau bahwa sudara dibahwa sumpah, dan kalau benar pernyataan saudara iya. Tapi kalau tidak hati-hati, ada konsukuensinya,” tandas Olof yang langsung diiyakan Hakim Pasti Tarigan.
Sidang kemudian ditunda hingga Selasa Pekan depan dengan agenda masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Saksi yang hadir nanti kabarnya dari, OJK dan Bank Indonesia. (HS-20)