SPEKTRUMONLINE. COM, AMBON – Aroma pembiaran tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak (GB), Pulau Buru, kembali menyengat. Aliansi Mahasiswa Bupolo secara terbuka mendesak Kapolda Maluku mencopot Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, yang dinilai gagal menghentikan praktik penambangan tanpa izin (PETI) yang hingga kini masih berlangsung.

Desakan itu muncul seiring menguatnya dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian yang disebut-sebut memberi perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan rawan konflik dan kerusakan lingkungan tersebut.
Aliansi Mahasiswa Bupolo sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di Kota Ambon, mendesak Pemerintah Provinsi Maluku dan Polda Maluku turun tangan serius mengusut berbagai persoalan laten di kawasan PETI Gunung Botak yang tak kunjung tuntas.
Ketua Aliansi Mahasiswa Bupolo, Viky Besan, kepada Spektrum, Selasa (13/01/2026), menegaskan bahwa keterlibatan aparat dalam praktik kotor di Gunung Botak bukan isu baru, melainkan fakta lapangan yang sulit dibantah.
“Kami beberapa kali mengajukan izin aksi demonstrasi ke Polres Pulau Ambon dan PP Lease, tapi tidak pernah diberikan. Ini patut dipertanyakan. Ada apa?” ujar Viky.
Ia mengungkapkan, hasil investigasi internal Aliansi Mahasiswa Bupolo menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal masih terus beroperasi, sementara aparat kepolisian justru terlihat berjaga di sekitar lokasi.
“Faktanya, penambangan liar tetap jalan, sementara polisi ada di situ. Ini menimbulkan kecurigaan publik. Kalau tidak ada pembiaran, lalu bagaimana mungkin aktivitas ilegal itu terus berlangsung?” tegasnya.
Lebih jauh, Viky menyebut nama Ipda MNU yang dinilai “sangat populer” di kalangan penambang Gunung Botak. Oknum tersebut diduga sengaja tidak melakukan penindakan, meski Pemerintah Provinsi Maluku telah mengeluarkan instruksi tegas penghentian seluruh aktivitas tambang di kawasan itu.
“Apakah Kapolres tidak pernah turun langsung ke lokasi untuk sidak? Atau justru ada unsur pembiaran? Kalau ini dibiarkan, maka wajar jika kami mendesak Kapolda Maluku mencopot Kapolres Buru,” katanya.
Aliansi Mahasiswa Bupolo bahkan menuding oknum aparat menikmati keuntungan dari aktivitas tambang ilegal dengan cara membiarkan para penambang terus beroperasi.
“Ipda MNU jelas melanggar instruksi resmi Pemprov Maluku. Kami mendesak Kapolda Maluku segera mencopot Kapolres Buru lantaran gagal membina bawahannya,” tandas Viky.
Polres Buru Bantah Keras
Menanggapi tudingan tersebut, Kasi Humas Polres Buru, Ipda Jaya Permana, membantah keras adanya keterlibatan oknum polisi dalam aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak. Ia menyebut tuduhan itu tidak benar dan tidak berdasar.
Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, kata Ipda Jaya, menegaskan seluruh personel yang bertugas di pos pengamanan Gunung Botak telah menjalankan tugas sesuai prosedur.
“Anggota kami secara konsisten melarang penambang untuk naik dan beraktivitas di Gunung Botak. Tidak ada pembiaran, apalagi keterlibatan anggota seperti yang dituduhkan,” tegas Ipda Jaya, Jumat (09/01/2026).
Ia menjelaskan, masih ditemukan penambang yang masuk melalui jalur tidak resmi. Saat diamankan, para penambang mengaku sebagai pekerja koperasi yang mengklaim telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Namun, meski koperasi tersebut memiliki IPR, hingga kini belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)—syarat wajib untuk melakukan kegiatan pertambangan.
“Tanpa RKAB, koperasi tidak diperbolehkan beroperasi. Karena itu, anggota melakukan penertiban dan melarang aktivitas penambangan,” jelasnya.
Polres Buru menilai, tindakan penertiban itulah yang kemudian berkembang menjadi tudingan keterlibatan oknum aparat.
“Kami terbuka terhadap pengawasan publik, namun berharap informasi yang disampaikan tidak menyesatkan masyarakat. Polres Buru berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya. (S-05)