31.1 C
Ambon City
Rabu, 16 Oktober 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gunung Botak Masih Aktif, Satu Pengusaha Kembali Ditangkap

AMBON, SPEKTRUM – Satu Pengusaha Tambang Emas illegal Gunung Botak, berinisial WA alias Mas Win, kembali ditangkap.

Pria 40 Tahun itu ditangkap tim Subdit IV/Tipidter, Direktrorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Pelaku ditangkap setelah tim mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan pemurnian atau pengolahan material emas di rumah Tersangka, di Dusun Rawamangun RT 019 RW 006, Desa Waenetat, Kecamatan Waeapo, tanpa ijin.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M Rum Ohoirat, Senin (11/4/2022) mengungkapkan, Pelaku yang merupakan warga Desa Waenetat, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru itu, kini telah di tahan di rumah tahanan Polda Maluku, di Kota Ambon.

Penahanan dilakukan setelah Pelaku ditetapkan sebagai Tersangka dan dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dalam UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Tersangka ditangkap saat sedang mengolah emas di rumahnya pada hari Jumat (8/4/2022) malam,”ungkap Kabid.

Motif Tersangkah, lanjut Kabid, adalah Tersangka mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara PETI. Dimana Tersangka melakukan pemurnian emas tanpa ijin.

 “Tersangka melakukan aktivitas/usaha PETI dengan menggunakan tong, kemudian melakukan pemurnian logam emas murni dalam bentuk batangan tanpa izin,” jelasnya.

Dan dalam proses kegiatan pengolahan tersebut ditemukan 2 buah logam emas yang telah dicetak pada tempat cetakan dengan berat 401,48 gram dan alat pembakaran emas.

“Setelah ditemukan, tim langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang yang diduga untuk melakukan kegiatan pemurnian logam emas,”jelas Kabid.

Dari tangan Tersangka, diamankan 2 buah emas dengan berat 401,48 gram, 1 buah timbangan digital merek CHQ, 1 buah kalkulator warna hitam merek citizen, dan lainnya.

Terkait hal itu, Kabid mengaku, bahwa Tersangka sendiri telah mengakui, bahwa telah melakukan kegiatan usaha pemurnian logam emas tanpa ijin tersebut, sejak Februari 2022 lalu. Dan hingga kini, Tersangka telah melakukan pemurnian logam emas kurang lebih sebanyak 10 kali.

“Kasus ini masih dalam pengembangan,”ujar Kabid. (*)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles