SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Sorotan publik akhirnya memaksa PT Nailaka Indah turun tangan memperbaiki sejumlah ruangan yang rusak akibat rembesan air di Seminari KPA Xaverianum, Airlouw, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Dua unit gedung seminari yang dibangun di atas lahan milik Keuskupan Amboina dengan dana APBN sekitar Rp14,8 miliar itu sejak awal menuai tanda tanya soal kualitas konstruksi. Baru setahun digunakan, sejumlah ruangan sudah mengalami kebocoran serius — ironi untuk proyek bernilai belasan miliar rupiah.
Perbaikan pun baru terlihat setelah persoalan ini ramai diberitakan dan menuai kritik publik.
Rektor Seminari KPA Xaverianum Ambon, RD Eman Do, S.Fil., membenarkan bahwa pihak kontraktor mulai melakukan perbaikan sejak 9 Februari 2026.
“Sejak tanggal 9 Februari mereka sudah melakukan perbaikan di beberapa titik yang mengalami rembesan. Hasilnya cukup baik dan mereka berkoordinasi jika masih ada yang perlu dibenahi,” ujar Pastor Eman saat ditemui Jumat (13/02/2026).
Namun ia menegaskan, tanggung jawab penuh masih berada di tangan kontraktor karena proyek belum diserahterimakan secara final.
“Selama belum serah terima, pemeliharaan tetap menjadi kewajiban pihak pelaksana. Dana terakhir juga masih tertahan di Balai Prasarana Permukiman Wilayah Maluku. Kalau pekerjaan belum beres, tentu belum bisa dicairkan,” tegasnya.
Menurut Pastor Eman, gedung tersebut masih berstatus aset negara yang nantinya akan diserahkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
“Izin pakai sudah ada agar gedung tidak kosong. Tapi kalau ada masalah konstruksi, wajib dilaporkan untuk diperbaiki,” jelasnya.
Fakta bahwa bangunan baru sudah mengalami rembesan air memunculkan dugaan kuat adanya pengerjaan asal-asalan. Kondisi ini memperkuat kecurigaan publik bahwa proyek besar tersebut tak sebanding dengan mutu hasil pekerjaan.
Tak hanya soal teknis, proyek seminari ini juga terseret isu serius dugaan penyimpangan anggaran.
DPRD Maluku melalui Komisi III telah melakukan inspeksi lapangan dan menemukan berbagai kekurangan konstruksi. Sementara Badan Pemeriksa Keuangan didesak melakukan audit profesional dan transparan terhadap proyek tersebut. (S-03)

