Ferdinandus Edar Sabu Dituntut 8 Tahun Penjara

AMBON, SPEKTRUM – Ferdinandus alias Nando dituntut pidana penjara selama 8 tahun Penjara oleh Jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Ela Ubleuw. Tuntutan pidana badan atas perbuatan Ferdinandus disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis 25 Maret 2021.
Pengedar Narkotika jenis sabu ini, dinyatakan Jaksa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU Nomor: 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Selian pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.1 miliar subsider enam bulan kurungan,” sebut Jaksa Ela dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai, Hakim Orpa.
Hal yang memberatkan terdakwa, kata Jaksa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika, sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan belum pernah di hukum.
“Dia mengakui perbuatanya,” ujar Jaksa Ela dalam amar putusanya.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, menyebutkan, perbutan pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada 21 November 2020, awalnya petugas Ditresnarkoba Polda Maluku mendapat informasi dari informan bahwa terdakwa sedang menguasai Narkoba jenis sabu.
Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk menangkap terdakwa. Petugas kemudiam, mendengar informasi kalau terdakwa sedang berada di jalan depan Gereja Bethel Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Tidak menunggu lama, petugas langsung menangkap terdakwa. Di tangan terdakwa, petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak dua paket kecil dengan berat 0.18 gram.
Petugas selanjutnya membawa terdakwa ke kantor Ditresnarkoba di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, sidang ditunda hingga Kamis, 1 April 2021 untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa. (HS-20)