Kasus Lahan Dinas Kesehatan Promal
AMBON, SPEKTRUM – Masalah ganti rugi lahan lokasi berdirinya Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku yang masih disengketakan lantaran ada perlawanan pihak ketiga yang dimuat Koran Spektrum dan Spektrumonline.com membuat kuasa hukum keluarga alm. Izak Baltazar Soplanit yakni Jitro Nurlatu, SH dan Mohammad Gorium, SHi kebakaran jenggot.
Melalui surat yang diterima Redaksi Spektrum, kuasa hukum ahli waris alm. Izak Baltazar Soplanit menjelaskan jika pemberitaan Spektrum tertanggal 24 Februari 2022 dinilai hampir keseluruhan isi berita tersebut tidak benar yang lebih ditunjukan kepada jastifikasi diluar jalur yuridis dengan membentuk opini
sementara.
“Maka kami sebagai konsultan hukum dan kuasa dari ahli waris almarhum Izak
Baltazar Soplanit yang adalah penerima ganti rugi Pemprov atau ganti rugi tanah dimaksud perlu mengklarifikasi berita tersebut sekaligus membantah sesuatu yang tidak benar pada berita tersebut. Bahwa sengketa perkara no.l69/Pdt.G/2011/PN.AB objek sengketa lahan/persil tanah yang dikuasai Dinas Kesehatan Maluku kini sudah memiliki kekuatan hukum tetap dengan adanya Putusan MARI no. 3121.K/pdt/2013 . bahwa pada tahun 2014 Izak Baltazar Soplanit sebagai principal pada perkara dimaksud meningal dunia maka ia diganti oleh
para ahli waris untuk menerima semua ganti rugi sesuai putusan dimaksud,” demikian isi surat yang diterima Spektrum.
Terkait dengan surat pernyataan menerima uang sisa sebesar Rp 448.000.000 oleh Ny. Ludya Papilaya selaku isteri alm. Izak Baltazar Soplanit bersama sembilan anaknya yang ditandatangani diatas materai 6.000 tertanggal 5 September 2018, kuasa hukum keluarga alm. Izak Baltazar Soplanit mengklaim jika dalam persidangan para kliennya atau ahli waris alm. Izak Baltazar Soplanit telah menyangkali surat pernyataan tersebut.
Selain itu, dalam surat nomor 01/AK-JN/III/2022 yang ditandatangani Jitro Nurlatu dan Muhammad Gorium, mereka mengancam akan membawa Spektrum ke rana pidana jika tidak mengklarifikasi atau menarik kembali berita tersebut.
Menyikapi surat klarifikasi atau tanggapan tersebut, Redaktur Pelaksana (Redpel) Koran Harian Spektrum, Ivonne Weeflaar menegaskan jika apa yang diberitakan Spektrum merupakan hasil investigasi atas permasalah tersebut.
“Terkait dengan penyangkalan ahli waris saat persudangan terhadap surat pernyataan telah menerima uang sisa dari Tan Kho Hang Hoat silahkan dibuktikan, Spektrum hanya mengungkap fakta jika ada surat pernyataan para ahli waris telah menerima uang sisa sesuai kesepakatan di depan notaris atau akta notaris nomor 9 tertanggal 8 Mei 2014,” katanya.
Terkait dengan pembayaran ganti rugi atas lahan yang masih disengketakan, praktisi hukum, Ronny Samlooy menjelaskan, jika ada perlawanan karena orang yang merasa berkepentingan dengan objek sengketa tanah, kemudian Pemda telah memberikan ganti rugi kepada ahli waris maka hal ini patut dipertanyakan karena mengacu oada UU nomor 2 tahun 2018 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum khusuanya pasal 42 ayat 2 huruf e ayat 1 dan 2 bahwa jika kemudian ada keberatan terhadap objek sengketa atau kepemilikan yang masih berproses di Pengadilan maka menjadi kewajiban Pemda untuk menunda pembayaran tersebut.
Uang ganti rugi tersebut harusnya dititipkan di pengadilan sebagai dana konsinyaki hingga proses hukum berakhir baru bisa proses ganti rugi tersebut diberikan kepada siapa yang berhak atas objek sengketa tersebut.
Kalau kemudian, proses ini belum sekesai karena masih ada perlawanan eksekusi lalu ada pemberitahuan dari Pengadilan namun tetap dilakukan pembayaran ganti rugi maka ini bisa saja dikatakan pemerintah daerah tidak hati-hati atau tidak cermat dalam menjalankan pemerintahan.
“Dikuatirkan orang yang lakukan perlawanan ini menang di pengadilan maka bisa saja proses ganti rugi yang menyalahi prosedur sebagaimana UU nomor 2 tahun 2018 bisa diusut berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi karena ini uang negara,” jelasnya.
Ditambahkan, jika Pemda telah membayar uang ganti rugi lahan sengketa padahal proses hukum sementara berjalan maka bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan. (Tim)