Peningkatan Status Laporan Ahli Waris ke Tan Kho Hang Hoat Setelah Pemda Bayar Ganti Rugi ke Ahli Waris Alm. Izak Baltazar Soplanit. Ada Apa Dengan Direskrimum ?
AMBON, SPEKTRUM – Naiknya status laporan ahli waris alm. Izaak Baltazar Soplanit terhadap Tan Kho Hang Hoat terkait dengan pelepasan hak atas lahan lokasi berdirinya Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku seperti yang tertuang dalam akta notaris nomor 8 tanggal 8 Mei tahun 2014 di Direktorat Reskrimum Polda Maluku sangat mencurigakan.
Sebab, kuasa hukum Tan Kho Hang Hoat telah menyurat Direskrimum Polda Maluku terkait dengan laporan terhadap kliennya pada Oktober 2021.
Sayangnya, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti tetapi setelah Pemerintah Provinsi Maluku membayar ganti rugi atas lahan tersebut kepada ahli waris Izak Baltazar Soplanit, polisi langsung menaikan status laporan ahli waris Izak Baltazar Soplanit terhadap Tan Kho Hang Hoat dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kenaikan status laporan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan ditetapkan pasca pembayaran ganti rugi ke ahli waris alm. Izak Baltasar Soplanit mengindikasikan polisi sepertinya mau membenarkan jika akta notaris nomor 9 tertanggal 8 Mei tahun 2014 itu palsu,” kata sumber Spektrum di lingkup Pengadilan Negeri Ambon.
Padahal, lanjut sumber ini, akta notaris dikeluarkan oleh notaris yang menurut UU No. 2 Tahun 2014, notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.
Menurutnya, kenaikan status laporan seperti ini sangat berbahaya sebab harusnya ada dasar untuk meningkatkan status kasus tersebut.
“Diduga kuat peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan hanya untuk membenarkan pembayaran ganti rugi oleh Pemda Maluku ke ahli waris. Padahal statusnya belum inkrah. Betul, keputusan Mahkama Agung RI telah inkrah soal status lahan tersebut yakni bukan milik Pemda Maluku tapi milik ahli waris namun status kepemilikan atas lahan tersebut belum inkrah lantaran masih bergulir di Pengadilan antara Tan Kho Hang Hoat dengan alm. Izak Baltazar Soplanit,” urai sumber ini..
Sekedar untuk diketahui, Subdit II Direskrimum Polda Maluku terkenal bermasalah dengan kasus tanah.
Faktanya hingga level Direktur Reskrimum dicopot untuk diperiksa di Mabes Polri karena diduga bersentuhan dengan kasus lahan milik Oasis (Ronny Ciptabudi).
Fakta lainnya sebagian besar penyidik yang bersentuhan dengan penyidikan kasus lahan Oasis dicopot dan dipindahkan ke unit lainnya.
“Contoh, Usman Bugis pindah ke Samapta Polda Maluku padahal yang bersangkutan merupakan penyidik senior di Subdit II Reskrimum Polda Maluku, juga mantan Direskrimum Polda Maluku dipindahkan untuk diperiksa di Mabes Polri bukan promosi jabatan,” kata sumber Spektrum di lingkup Reskrimum Polda Maluku. (Tim)