AMBON, SPEKTRUM – Kepala Dinas atau Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Ambon, Fahmi Salatalohy diminta untuk memmundurkan diri dari jabatannya. Pensiunan guru di kota Ambon menilai, Fahmy tidak mampu mengurus masalah pendidikan, dan sebaliknya mengabaikan hak tenaga pendidik atau guru semisal pembayaran dana sertifikasi guru.
“Sebaiknya, pak Fahmi mundur dari jabatannya saja, karena gagal memberikan rasa keadilan bagi para pendidik. Guru berhak menerima tunjangan dana sertifikasi. Sebab itu hak guru yang diberikan pemerintah. Tetapi mengapa pak Fahmi tidak menjalankan amanah dengan baik dan tepat waktu?” tanya Agus Warongan, Pensiunan Guru di Kota Ambon kepada Spektrum, Rabu (26/02/2020).
Menurutnya, untuk menerima dana sertifikasi, guru harus memenuhi berbagai syarat, salah satunya mengajar minimal 24 jam seminggu atau empat jam sehari.
“Coba bayangkan bagaimana capeknya dia (guru), bukan hanya tenaga yang terkuras, otak juga dipacu demi mentransfer ilmu kepada peserta didik,” tukasnya.
Untuk itu Agus Warongan meminta Fahmy Salatalohy segera menyelesaikan masalah ini. Jika tidak, Agus menyarankan agar Fahmi memundukran diri dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon.
Diketahui, sejumlah guru di Kota Ambon belum menerima atau belum dibayar dana sertifikasi mereka oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Ambon.
Padahal, masalah ini sudah berulang kali dibahas hingga di DPRD Kota Ambon, menggelar pertemuan antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Ambon dengan para guru yang belum menerima dana sertifikasi.
Namun hingga kemarin, Dinas Penndidikan dan Kebudayaan Kota Ambon belum juga memenuhi kewajiban terhadap para pahlawan tanpa tanda jasa tersebut.
“Yang kami pertanyakan adalah kenapa hak kami sebagai guru penerima sertifikasi tidak dipedulikan? kami telah melaksanakan kewajiban, namun hak kami justru dilupakan,” kata salah satu guru SMP Negeri 2 Ambon, kepada Spektrum Rabu (26/02), sembari meminta namanya tidak perlu dipublikasikan.
Menurutnya, dana sertifikasi guru dianggarkan pada APBN. Tentunya, kata dia, ini tidak memberatkan atau membebani APBD I maupun APBD II Kota Ambon.
“Karena dana ini dialokasikan dalam APBN, maka tidak ada alasan untuk Dinas Pendidikan Kota Ambon menahan dana sertifikasi tersebut,” tandasnya.
Sumber ini juga mempertanyakan alasan Dinas Pendidikan Kota Ambon menahan dana sertifikasi guru, padahal dana itu telah ditransfer melalui rekening Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten dan kota.
“Jangan-jangan dana ini telah digunakan untuk belanja lainnya,” tanya sumber ini menyelidik.
Hingga berita ini naik cetak, Fahmi Salatalohy belum memberikan keterangan mengapa Dinas Pendidikan Kota Ambon, belum membayar tunjangan sertifikasi kepada sejumlah guru yang bernaung di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Ambon. (S-16)