AMBON, SPEKTRUM – Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa Faradibah Cs, atas kasus dugaan Tipikor dan TPPU dana BNI Cabang Ambon. Penilaian majelis hakim, karena masuk dalam ranah dugaan tipikor. Sehingga majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menolak eksepsi dimaksud.
Sidang enam terdakwa, Selasa, (21/4), dipimpin Hakim Ketua, Pasti Tarigan itu, menolak seluruh isi eksepsi yang diajukan kuasa hukum para terdakwa.
Enam terdakwa tersebut yakni Faradiba Yusuf, mantan Wakil Pimpinan BNI Cabang Ambon, Marce Muskitta alias Ace, selaku Pemimpin Kantor Cabang Pembantu (KCP) Masohi, Krestianus Rumahlewang alias Kres KCP Tual, Joseph Resley Maitimu alias Ocep, KCP Aru dan Soraya Pelu alias Ola alias ibu Aya selaku orang suruhan terdakwa Fara dan Andi Yahrizal Yahya alias Calu selaku pimpinan Kas BNI Pasar Mardika.
Sidang dengan sistem teleconfrence ini, berada dalam ruang yakni, majelis hakim di Pengadilan Negeri Ambon, JPU di Kantor Kejari Ambon. Sedangkan terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya, Firel Sahetapy, Jonathan Kainama, Kelson Haurissa Cs, berada di Rutan Klas IIA Ambon.
“Isi eksepsi kuasa hukum terdakwa itu sudah masuk dalam materi pokok perkara, maka kami majelis hakim menolak seluruhnya,” jelas Hakim Ketua Pasti Tarigan didampingi Jefry S. Sinaga dan Benhard Panjaitan sebagai hakim anggota, dalam sidang dengan agenda putusan sela majelis hakim.
Baca juga : Terdakwa Skandal BNI Jalani Sidang Perdana
Dengan menolaknya seluruh eksepsi tim kuasa hukum terdakwa, maka sidang kasus dugaan Tipikor dan TPPU dengan terdakwa utama Farahdhiba Yusuf selaku Wakil Pimpinan BNI Cabang Ambon bersama terdakwa lainnya itu, akan dilanjutkan pekan depan.
“Karena kita (hakim) tolak, maka sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk pekan depan,” tandas Tarigan.
Sebelumnya, enam terdakwa kasus Tipikor dan TPPU penggelapan uang BNI ini mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU Kejati Maluku, Achmad Attamini dan rekan-rekan.
Kuasa hukum Faradhiba Yusuf, Fileo Pistos Noija mengaku, keberatan atas dakwaan JPU, yang tidak mengakomodir seluruh materi menyidikan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), guna dimasukan di dalam dakwaan ke enam terdakwa tersebut.
“Kita memang keberatan terhadap dakwaan JPU, karena mangapa? Seluruh hasil penyidikan dalam BAP tidak pernah jaksa masukan dalam berkas dakwaan,” terang Noija.
Selain itu, dari hasil musyawarah tim Penasehat Hukum, banyak keberatan yang disampaikan ketika melihat isi dakwaan JPU terkait kasus ini. Hanya saja untuk isi materinya tidak bisa kuasa hukum buka secara terang benderang kepada publik sebelum persidangan dilakukan.
“Ini kan materima kami, yang akan kita sampaikan dalam eksepsi nanti, sehingga tidak bisa kita sampaikan ke media dulu, sebelum sidang eksepsi kita lakukan,” kata Noija lagi.
Sementara itu, Kelson Haurissa, Kuasa Hukum Marce Muskitta alias Ace, selaku Pemimpin kantor Cabang Pembantu (KCP) Masohi kepada koran ini mengungkapkan, dirinya pun ikut mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU, sebab dari seluruh isi dakwaan JPU, dinilai tidak tepat. Mengapa dalam dakwaan, jaksa satukan semua peran ke enam terdakwa.
“Kita tidak sependapat saja, karena peran ke enam terdakwa ini dijadikan satu dalam dakwaan JPU, padahal peran mereka ini kan berbeda-beda,” ungkap Kelson.
Selain itu, kliennya Marce Muskitta melakukan perbuat hukum tersebut, karena dia diperintahkan oleh terdakwa Faradhibah selaku terdakwa utama dalam kasus ini.
Baca juga : Auditor BNI Lemah DPRD Telorkan Rekomendasi
“Kan dia diperintahkan oleh terdakwa utama Fara, makanya jaksa harus jelih lah. Jelas itu peran mereka berbeda-beda. Untuk itulah kita tetap ajukan keberatan atas dakwaan jaksa tersebut,” tandasnya.
Para terdakwa oleh jaksa, karena melanggar dakwaan primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana incto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Sedangkan untuk dakwaan subsidair melanggar pasal 3 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Untuk dakwaan primair kedua, ke enam terdakwa didakwa melanggar pasal 3 UU Nomor: 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. (S-05)