AMBON, SPEKTRUM – Mantan Kepala Dinas Kehutanan atau Kadishut Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Muhamad Tuasamu resmi di masukan ke Lapas Kelas IIA Ambon, Jumat (08/01/2021), setelah melalui perjalanan dari Jakarta dengan menggunakan pesawat Garuda, pada Pukul 15.20 WIT.
Gunakan rompi merah dengan dua tangan diborgol, terpidana perkara korupsi Dana Reboisasi dan Pengkayaan tahun 2010 pada Dinas Kehutanan Bursel itu digiring dengan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Sebelum ke Lapas, Muhamad Tuasamu sempat 15 menit di kantor Kejati Maluku setelah tiba di kantor Adhyaksa itu pukul 15.58 WIT.
Di Kantor Kejati terpidana menandatangani berita acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan, yang sesuai putusan Mahkamah Agung RI, terpidana akan menjalani pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M. Rudi menjelaskan, penangkapan terhadap terpidana dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Maluku di Jalan Johar Baru IV Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2021.
“Yang bersangkutan buron sejak 2018 setelah vonis MA. Dia ditangkap di Jakarta, atas kerjsama tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Tim Tabur Kejati Maluku,” ucap Rudi kepada wartawan di kantor Kejati Maluku, Jumat, 8 Januari 2021.
Dikatakan, selanjutnya terpidana dimasukan ke Lapas Ambon untuk menjalani hukuman tujuh tahun penjara berdasarkan vonis MA.
Kemudian, lanjut Aspidsus, setelah Muhamad Tuasamu, maka tinggal satu terpidana lagi dalam perkara tersebut yakni Syarif Tuharea, yang belum ditangkap.
Baca Juga: Dua Tahun Buron, Kadishut Bursel Ditangkap di Jakarta
Selain itu, ada tiga terpidana korupsi yang sudah masuk pada Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Maluku. Tiga terpidana itu masih dalam proses pencarian.
“Jadi masih tinggal tiga terpidana lagi. Sebelumnya sudah beberapa yang berhasil kita tangkap. Maka itu, kami himbau agar para terpidana yang sudah masuk DPO dapat menyerahkan diri. Karena tidak ada tempat persembunyian yang nyaman bagi pelaku Kejahatan di Negeri ini. Jadi, sebaiknya menyerahkan diri,” tandas Aspidsus. (S-07)